Sebanyak 11 orang di Lhokseumawe terjaring operasi yustisi protokol kesehatan oleh tim gabungan dan dilakukan tes usap antigen ditempat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

"Dari 11 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi, satu di antaranya yang merupakan karyawan Station Coffee Premium. Dari hasil pemeriksaan diketahui reaktif," kata Salman Alfarisi.

Salman Alfarisi mengatakan dalam operasi yustisi dan imbauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe tersebut, bagi pelanggar dilakukan tes usap antigen langsung di tempat.

Salman mengatakan dari hasil operasi yustisi Senin (17/5) malam, ditemukan sebanyak 11 pelanggar yaitu pengunjung dan karyawan kafe. Setelah didata dan dilakukan tes usap antigen di tempat dan hasilnya satu orang karyawan berinisial Na dinyatakan reaktif.

Selain itu, kata Salman, tim gabungan secara persuasif membubarkan kerumunan bagi yang tidak mengindahkan Surat Edaran terkait PPKM. Bahkan, petugas juga memberikan surat peringatan kepada pemilik kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Tim gabungan setiap saat melakukan patroli dan operasi yustisi, sehingga penyebaran COVID-19 di Lhokseumawe dapat ditekan. Kami harapkan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan untuk keselamatan kita bersama," sebut Salman Alfarisi.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021