Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial M pada Senin (24/5) dini hari di Tanjung Duren, Jakarta Barat yang diduga mengunggah video berisi Al Quran dibakar dan kemudian viral media sosial.
"Setelah kami telusuri akun yang digunakan di media sosial tersebut bukan identitas dari yang dipasang di 'wall' media sosial itu," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa.
Saat ini, lanjut dia, polisi menahan pria tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi mendapatkan keterangan bahwa ada motif asmara dan sakit hati yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Azis menjelaskan M sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita dan membuat akun instagram dengan nama wanita itu.
M kemudian mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.
Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Al Quran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.
"Ternyata ini akibat didahului dari hubungan dekat dulu kemudian muncul ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut," imbuh Azis.
Polisi menjerat pelaku M dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Setelah kami telusuri akun yang digunakan di media sosial tersebut bukan identitas dari yang dipasang di 'wall' media sosial itu," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa.
Saat ini, lanjut dia, polisi menahan pria tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi mendapatkan keterangan bahwa ada motif asmara dan sakit hati yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Azis menjelaskan M sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita dan membuat akun instagram dengan nama wanita itu.
M kemudian mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.
Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Al Quran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.
"Ternyata ini akibat didahului dari hubungan dekat dulu kemudian muncul ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut," imbuh Azis.
Polisi menjerat pelaku M dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021