Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyatakan 911 narapidana atau warga binaan dibebaskan setelah mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Ada 911 warga binaan mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 terhitung sejak awal Januari hingga 24 Mei 2021," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa.

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Pembebasan tersebut agar para narapidana atau warga binaan menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.

Meurah Budiman mengatakan asimilasi diberikan kepada warga binaan yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana. Mereka yang menerima asimilasi dipantau Balai Pemasyarakatan atau Bapas.

"Mereka yang mendapat asimilasi juga diberikan pelatihan atau keterampilan sebagai bekal sebelum kembali ke tengah masyarakat," kata mantan Kepada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Meurah Budiman mengatakan dari 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh, yang terbanyak mendapat asimilasi narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh dengan jumlah 88 narapidana.

Kemudian, Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dengan 87 narapidana, Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 79 narapidana.

"Sedangkan narapidana lapas dan rutan lainnya yang menerima asimilasi berkisar satu hingga 64 orang. Sementara, Rutan Kelas IIB Sabang, nihil atau tidak ada narapidana yang menerima asimilasi," kata Meurah Budiman.
 

Pewarta: M Haris SA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021