Pemerintah Kota Banda Aceh mewajibkan pembatasan penggunaan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mall dalam rangka menyikapi isu Indonesia darurat sampah dan plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh Hamdani Basyah, Selasa, mengatakan kebijakan pembatasan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mall itu akan dimulai setelah diluncurkan pada 5 Juni mendatang, tepat pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

“Kita imbau kepada pemilik usaha untuk tidak memberikan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen, tetap memberikan biaya tambahan seharga Rp500 per lembar atas plastik tersebut,” kata Hamdani di Banda Aceh.

Ia menyebutkan biaya tambahan itu merupakan salah satu sorotan dalam kebijakan tersebut, dengan mengimbau kepada pemilik usaha untuk tidak memberikan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen.

Selain itu, Pemko Banda Aceh juga meminta pemilik usaha untuk membuat pengumuman secara tertulis paling sedikit memuat jenis dan harga kantong plastik, kantong belanja ramah lingkungan serta satu hari tanpa kantong plastik.

“Kita juga minta agar menetapkan setiap hari Senin sebagai hari tanpa kantong plastik,” katanya, melanjutkan.

Pemerintah menganjurkan konsumen untuk membawa tas ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang-ulang saat berbelanja. 

Kemudian, menurut dia, uang hasil penjualan kantong plastik tersebut dikelola sendiri oleh pemilik usaha dan dapat dikeluarkan dalam bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

“Kita berharap dengan kebijakan ini dapat membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup dan mengurangi beban dan memperpanjang usia TPA (Tempat Pembuangan Akhir)," katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021