Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Barat resmi menghentikan aktivitas pengajian sebuah kelompok jamaah di Mushalla Jabir Al-Ka’biy, berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Meulaboh.

“Penghentian kegiatan pengajian kelompok jamaah di Masjid Jabir Al-Ka’biy ini resmi dihentikan, sesuai dengan rekomendasi dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Seksi Binmas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Jakfar di Meulaboh, Kamis.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil oleh Forkompimda Aceh Barat setelah mendapatkan berbagai masukan dari kalangan ulama, tokoh masyarakat, dan warga terkait dengan aktivitas sebuah kelompok pengajian di daerah ini, karena diduga meresahkan dan berpotensi terjadinya konflik sesama umat muslim.

Jakfar menambahkan, penghentian aktivitas pengajian tersebut dilakukan karena materi yang disampaikan dalam pengajian tersebut diduga kuat bertentangan dengan ajaran Ahli Sunnah Wal Jamaah, sehingga mendapatkan penolakan dan pertentangan dari masyarakat sekitar lokasi masjid.

Selain menghentikan kegiatan pengajian, Forkompimda Aceh Barat juga meniadakan kegiatan pelaksanaan ibadah shalat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka’biy, dengan berbagai pertimbangan hukum.

Forkompimda Aceh Barat menegaskan pelaksanaan ibadah shalat Jumat tetap dilaksanakan seperti biasanya di Masjid Tammaddun Meulaboh, sebagai Masjid Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Jadi, kalau untuk ibadah shalat fardhu lima waktu tetap berjalan seperti biasa,” kata Jakfar.

Kemudian, Forkompimda Aceh Barat juga menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kepengurusan Masjid Jabir Al-Ka’biy Meulaboh kepada pihak desa, dan tidak lagi diperbolehkan dikelola oleh sebuah kelompok pengajian di Aceh Barat.

“Jadi rekomendasi ini lahir berdasarkan keputusan dari Forkompimda Aceh Barat," kata Jakfar.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021