Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, Aceh, meringkus seorang pemuda membawa sekarung ganja kering.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kepala Satuan Reserse Resnarkoba Iptu Fitriadi di Bener Meriah, Selasa, mengatakan tersangka ZR (22), warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

"Tersangka ditangkap di Kampung Buntul Kemumu, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Senin (7/6), dengan barang bukti satu karung ganja kering seberat 3,3 kilogram," kata Iptu Fitriadi.

Iptu Fitriadi mengatakan tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka ZR terancam dijerat Pasal 111 dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah," tutur Iptu Fitriadi.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021