Satu tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkonfirmasi positif COVID-19 setelah dites usap, sehingga yang bersangkutan dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

"Ada satu tahanan positif COVID-19, karena badannya demam, kami lakukan tes, hasilnya positif, lalu kami antar ke rumah sakit," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Jakarta, Senin.

Tahanan tersebut berinisial PZR merupakan Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo periode 2007-2013 dan juga selaku Manajer Operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya.

PZR adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT BSM Cabang Sidoarjo. Kasus ini terjadi 2013. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp14,25 miliar.

Penahaman terhadap PZR dilakukan Senin (7/6) bersama tersangka lainnya berinisial FAR. Total ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Sebelum dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung, keduanya telah diperiksa kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat.

Diduga PZR terpapar COVID-19 saat menerima kunjungan dari keluarga atau yang lainnya, karena ruang tahanannya terisolasi dengan tahanan lainnya.

"Khawatirnya terima kunjungan atau apa, itu yang kami cek," kata Febrie.

Sebagai langkah antisipasi penularan, tahanan yang positif dibawa ke rumah sakit, sedangkan tahanan yang lainnya juga dilakukan pemeriksaan swab antigen.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021