Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia meminta para nelayan di Kabupaten Aceh Timur  tidak melintas batas perairan laut  negara lain saat menangkap ikan. 

"Kami minta nelayan tidak menangkap ikan di laut negara lain seperti ke  Thailand, India dan Malaysia,"kata  Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan Utama Nugroho Aji di Idi, Selasa.


Saat memberikan pemahaman kepada nelayan tentang batas laut di Aula Serbaguna Idi, Nugroho Aji mengatakan bahwa wilayah perairan Indonesia melimpah ikan, maka jangan menangkap ikan di wilayah perairan negara lain.

"Jika kedapatan, akan ditangkap dan dipenjara maksimal 6 tahun, dan didenda maksimal Rp3 miliar dan kapal dihancurkan, alat tangkap dan ikan disita,"kata Nugroho Aji.

Maka dari itu, ia mengingatkan para nelayan tentang pentingnya sebelum melaut, untuk mengecek berbagai perlengkapan, termasuk GPS agar tidak memasuki wilayah perairan orang.

"Karena, perbatasan laut tidak dapat diukur tanpa dukungan alat seperti GPS atau Peta. Oleh karenanya, kami ingatkan para nelayan Aceh Timur sebelum melaut untuk mengecek berbagai perlengkapan,"kata Nugroho Aji.

Nugroho Aji mengatakan apabila nelayan juga menangkap ikan di wilayah Negara lain. Dampak yang paling dirasakan oleh keluarga. Karena akan menangung sendiri beban hidup dan kesedihan ketika ditangkap saat menangkap ikan di negara lain.

Nugroho Aji mengaku bahwa Pemerintah RI akan terus melakukan kampanye, sosialisasi pemahaman kepada nelayan tentang dampak negatif apabila nelayan yang menangkap ikan di wilayah Perairan Negara lain.

“Pemerintah RI siap menampung aspirasi nelayan di wilayah perbatasan, agar tidak menangkap di wilayah perairan negara lain. Dan memperkuat penjagaan dan patroli di wilayah perbatasan RI dengan negara lain,” kata Nugroho Aji.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021