Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengkritik manuver sejumlah pihak yang hendak menggelar referendum untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode karena manuver itu tidak sejalan dengan aturan konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.

"Wacana masa jabatan presiden tiga periode bukan hanya inkonstitusional, tetapi tidak masuk akal dan bikin gaduh. Padahal saat ini bangsa Indonesia tengah membutuhkan ketenteraman agar mempunyai imunitas dan tak mudah terpapar Covid-19 yang makin mengganas," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mencatat wacana referendum itu dimulai dari pembentukan SekNas, kemudian wacana penambahan tahun masa jabatan dengan alasan darurat Covid-19 yang juga ditolak masyarakat karena tidak sesuai dengan konstitusi dan nalar publik.

Baca juga: Guspardi nilai dorong penambahan masa jabatan presiden khianati reformasi

Karena itu, menurut dia, pihak-pihak itu kemudian menggelar skenario berikutnya yaitu menggelar referendum padahal wacana tentang referensum pun tidak sesuai dengan sistem dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Karena UUD NRI Tahun 1945, yang berlaku saat ini dan sistem ketatanegaraan kita memang tidak lagi mengenal legalitas referendum," ujarnya.

Ia mengatakan dahulu Indonesia memang mengenal aturan referendum untuk mengubah UUD 1945 seperti diatur dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1993 tentang Referendum dan UU Nomor 5/1985 tentang Referendum.

Baca juga: Jokowi tegaskan tak berniat jadi presiden tiga periode

Namun menurut dia, pada awal reformasi kedua aturan itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan di level yang sama.

"Aturan yang mencabut ketentuan referendum adalah TAP MPR Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum. Juga UU Nomor 6/1999 tentang Pencabutan UU Nomor 5/1985 tentang Referendum," katanya.

Ia mengatakan, dengan dicabutnya ketentuan soal referendum sejak 1998/1999, maka saat ini referendum tidak diakui keabsahannya, dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia.

Ia menjelaskan, adanya berbagai alasan pencabutan sistem referendum itu dalam konsiderans menimbang TAP MPR Nomor VIII/MPR/1998 salah satunya disebutkan bahwa referendum dinilai tidak sesuai dengan jiwa, semangat, dan prinsip keterwakilan sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945.

Menurut dia, UU Nomor 6/1999 menyebut prosedur perubahan konstitusi hanya mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam pasal 37 ayat 1 hingga 4 UUD NRI 1945.

"Ketentuan itu menyatakan perubahan UUD NRI 1945 hanya dapat dilakukan oleh MPR dengan syarat diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah angggota MPR, lalu diajukan secara tertulis dengan menyebutkan pasal yang diusulkan untuk diubah beserta alasan dan alternatif perubahannya. Kemudian sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan disetujui sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 dari jumlah anggota MPR," katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini tidak ada satu pun usulan yang diajukan oleh anggota MPR maupun induk Partainya untuk melakukan amandemen konstitusi (UUD NRI 1945) dengan tema apa pun.

Sementara itu menurut dia, MPR juga tidak mempunyai rencana untuk mengamandemen pasal-pasal yang dipolemikkan oleh segelintir kelompok, seperti soal Presiden dipilih oleh MPR bukan oleh rakyat, termasuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021