Sebanyak 28 warga terjaring razia busana muslim di Kabupaten Aceh Tamiang karena memakai celana pendek, tidak berjilbab serta berpakaian ketat.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu di Aceh Tamiang, Rabu, mengatakan razia menyasar masyarakat yang berbusana tidak sesuai syariat Islam.
"Ada 28 orang terjaring razia busana muslim. Terdiri 25 orang laki-laki bercelana pendek, seorang perempuan tidak berjilbab dan dua orang perempuan pakaian ketat," ungkap Syahrir.
Syahrir Pua Lapu mengatakan para pelanggar dilakukan pembinaan di tempat. Mereka diberikan pemahaman berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam.
"Razia ini melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, polisi dan polisi militer," kata Syahrir Pua Lapu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu di Aceh Tamiang, Rabu, mengatakan razia menyasar masyarakat yang berbusana tidak sesuai syariat Islam.
"Ada 28 orang terjaring razia busana muslim. Terdiri 25 orang laki-laki bercelana pendek, seorang perempuan tidak berjilbab dan dua orang perempuan pakaian ketat," ungkap Syahrir.
Syahrir Pua Lapu mengatakan para pelanggar dilakukan pembinaan di tempat. Mereka diberikan pemahaman berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam.
"Razia ini melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, polisi dan polisi militer," kata Syahrir Pua Lapu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021