Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid, namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
 
"oleh asal dengan protokol kesehatan," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Rabu.
 
Ia mengatakan, pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid harus dilakukan dengan pengawasan ketat, seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan dan mengatur jarak antarwarga yang hendak beribadah.
 
Selain itu, kata dia, juga diberlakukan pembatasan jumlah jamaah yang tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas masjid.
 
Untuk itu ia meminta peran aktif aparat kewilayahan, mulai dari tingkat camat hingga kepala lingkungan, untuk memantau penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan ibadah.
 
"Ini yang perlu benar-benar disosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
 
Ia menyebut aturan penerapan protokol kesehatan ini tidak hanya pada pelaksanaan Shalat Idul Adha, namun berlaku untuk pelaksanaan ibadah lainnya.
 
Karena, menurut dia, masih ada beberapa tempat ibadah yang tidak memberlakukan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini.
 
"Harus ada kegiatan pembagian masker dalam kegiatan shalat jamaah, dan jaraknya harus diingatkan terus menerus kepada BKM (badan kemakmuran masjid)," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021