Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Aceh, satu juta batang lebih rokok ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Tri Hartana di Langsa, Jumat, mengatakan nilai rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp1,698 miliar.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.080.200 batang dengan kerugian negara di sektor cukai mencapai Rp1,023 miliar," kata Tri Hartana menyebutkan.
Tri Hartana menyebutkan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut disita dalam operasi pasar dan patroli darat oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa sepanjang Januari hingga April 2021.
"Pemusnahan satu juta batang lebih rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar untuk menghilangkan fungsi utamanya. Kemudian, ditimbun di tanah," kata Tri Hartana.
Tri Hartana mengatakan pemusnahan tersebut merupakan perintah Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Pasal tersebut menyebutkan barang kena cukai dan barang lainnya berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak dikuasai negara dan pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara," kata Tri Hartana.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Tri Hartana di Langsa, Jumat, mengatakan nilai rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp1,698 miliar.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.080.200 batang dengan kerugian negara di sektor cukai mencapai Rp1,023 miliar," kata Tri Hartana menyebutkan.
Tri Hartana menyebutkan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut disita dalam operasi pasar dan patroli darat oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa sepanjang Januari hingga April 2021.
"Pemusnahan satu juta batang lebih rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar untuk menghilangkan fungsi utamanya. Kemudian, ditimbun di tanah," kata Tri Hartana.
Tri Hartana mengatakan pemusnahan tersebut merupakan perintah Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Pasal tersebut menyebutkan barang kena cukai dan barang lainnya berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak dikuasai negara dan pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara," kata Tri Hartana.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021