Empat warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, dibebaskan setelah menerima pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, Rabu mengatakan pembebasan bersyarat diberikan setelah empat  narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

"Syarat di antaranya telah menjalani dua per tiga masa pidana atau hukuman. Kemudian, berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan," kata Nawawi menyebutkan.

Empat warga binaan yang menerima pembebasan bersyarat yakni Dahlina, Ismunandar, Firman Jaya dan Sukma Winanda. Pembebasan bersyarat berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Nawawi mengatakan narapidana yang menerima pembebasan bersyarat tersebut juga telah dilakukan penelitian kemasyarakatan oleh pembimbing pemasyarakatan.

Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan atau pelanggaran hukum selama menjalani pembebasan bersyarat, kata Nawawi.

Para narapidana tersebut juga sudah mendapatkan jaminan dari keluarganya dan telah menerima hasil laporan dan sidang dari tim pengamat pemasyarakatan, kata Nawawi.

"Empat warga binaan yang menerima pembebasan bersyarat yakni dua narapidana tindak pidana korupsi dan dua narapidana tindak pidana pencurian dengan hukuman dua sampai empat tahun penjara," kata Nawawi.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021