Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun 2021 yang fokus mengisi perayaan tersebut dengan kegiatan sosial dan upaya bersama penanggulangan COVID-19.

“Peringatan puncak hari ini diawali dengan upacara secara virtual seluruh Indonesia yang dipimpin Kepala Kejaksaan Agung RI, setelah itu kita hanya merayakan secara sederhana saja tidak mengundang instansi lain karena menjaga protokol kesehatan COVID-19, namun sebelumnya kita mengisi dengan berbagai kegiatan sosial,” kata Kejari Sabang Choirun Parapat di Kota Sabang, Kamis.

Kejari Sabang mengisi perayaan Hari Bhakti Adhyaksa itu dengan kegiatan sosial seperti donor darah, penyerahan sembako kepada fakir miskin dan anak yatim serta melakukan serbuan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat bekerjasama dengan Forkopimda Sabang.

Selain itu, Choirun Parapat menjelaskan juga menyampaikan berbagai capaian kinerja dari Kejari Sabang selama Januari hingga Juli 2021.

Di antaranya, kata dia, pada Bidang Pidana Umum jumlah perkara yang diterima sebanyak 43 perkara, dan yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan disidangkan berjumlah 37 perkara. Dari perkara-perkara tersebut Kejari Sabang telah menyetorkan biaya perkara kepada negara Rp155 ribu.

"Sedangkan dari perkara pelanggaran lalu lintas (tilang), kita telah menerima 133 perkara tilang, diselesaikan 102 perkara, dan menyelesaikan biaya denda tilang sejumlah Rp5 juta lebih," katanya.

Sementara pada Bidang Pidana Khusus dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2021, pihaknya juga telah menyelesaikan dua penyidikan perkara tindak pidana korupsi, yaitu kasus penyalahgunaan anggaran BBM, Pelumas dan Suku Cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019, yang merugikan negara sebanyak Rp577 juta lebih, dengan tersangka IS dan SH.

"Untuk kasus ini telah dilanjutkan ke tahap pra-penuntutan, dan kita telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sejumlah Rp493,3 juta,” katanya.

Untuk bidang intelijen, Kejari Sabang juga telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan telah melaksanakan perbaikan system informasi publik media sosial Kejaksaan Negeri Sabang sebagai media utama bagi masyarakat untuk mengenal dan mengetahui kinerja Kejari Sabang serta sarana pelaporan atau pengaduan hukum.

"Selanjutnya, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sabang periode Januari sampai Juli 2021 telah melaksanakan dua MoU (Memorandum Of Understanding) masing-masing dengan Pemko Sabang dan Rutan Klas II B Sabang," katanya.

Kejari Sabang, kata dia, juga telah melakukan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap dua kegiatan pembangunan masing-masing di Syahbandar Kota Sabang dan Distrik Navigasi Klas II Sabang.

Selain itu pada saat ini JPN Kejaksaan Negeri Sabang juga sedang menyelesaikan 10 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk negosiasi terkait kepatuhan pendaftaran Badan Usaha ke dalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan, katanya.

"Pada bidang Barang Bukti dan Rampasan, pada periode Januari hingga Juli 2021, kami telah menyelesaikan pengembalian barang bukti perkara pidana umum yaitu sebanyak satu unit sepeda motor RX King, satu unit mobil Kijang Innova, satu unit mobil Land Cruiser, dan satu unit sepoda motor Honda Fregio secara transparan, tanpa dipungut biaya," katanya lagi.

Selanjutnya untuk Bidang Pembinaan Kepegawaian pada 2021, juga terdapat tiga orang personel Kejaksaan Negeri Sabang yang mendapatkan penghargaan pengabdian sebagai ASN yaitu Choirun Parapat yakni Kejari Sabang yang menerima penghargaan Satya Lencana Karya 20 tahun pengabdian, Yopi Iskandar sebagai Kasi Datun mendapatkan penghargaan Satya Lencana Karya 10 tahun pengabdian dan Rosmawati staf Pembinaan juga mendapatkan penghargaan Satya Lencana Karya 10 tahun pengabdian.

“Saya berharap dengan capaian kinerja ini seluruh staf dari Kejari Sabang dapat menjalankan tugas lebih professional dan tanggung jawab dengan tetap bekerja sama dengan semua pihak demi kemajuan Kota Sabang dan sesuai dengan moto kita Berkarya Untuk Bangsa,” katanya berharap.

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021