Jakarta (Antaraaceh) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang beberapa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin, ada tiga saksi yang dipanggil yaitu Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol) Komisaris Besar Ibnu Isticha, Wakil Kepala Kepolisian Resor Jombang Komisaris Polisi Sumardji dan Direktur Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo.

Ketiga saksi itu sebelumnya pernah dipanggil namun tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Ibnu Isticha dan Herry Prastowo pertama kali dipanggil pada 19 Januari sedangkan Sumardji dipanggil pada 20 Januari.

Herry Prastowo tidak datang dengan alasan sedang bertugas ke luar negeri saat pemanggilan pertama.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan kalau para saksi dalam kasus Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua maka panggilan pemeriksaan ketiga akan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi ke luar negeri yakni Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.

Syahtria diduga pernah 13 kali mentransfer dana total senilai Rp1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.

Hervianto, saat berusia 19 tahun pada 2005 mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 miliar dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp57 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp32 miliar disetor ke rekening Budi Gunawan.

Proses pinjam-meminjam ini sudah diperiksa di Badan Reserse Kriminal Polri pada 2010 dan dinyatakan wajar.

Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

Editor: Maryati

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015