Jakarta (Antaraaceh) - Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menghadirkan satu saksi dalam lanjutan sidang praperadilan perkara penetapan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, Kamis.
"Kami ajukan satu saksi, yang mulia. Karena ada beberapa hal yang jadi alasan, saksi lainnya tidak bisa hadir," kata Chatarina kepada hakim Sarpin Rizaldi.
Namun Chatarina memohon pada hakim agar bisa menghadirkan saksi fakta yang tidak bisa hadir hari ini pada Jumat (13/2), bersamaan dengan saksi ahli.
Saksi yang dihadirkan adalah seorang pegawai KPK bernama Ibnu C Purba yang bekerja sejak tahun 2005 sampai saat ini di Direktorat Penyelidikan KPK.
Pada Rabu (11/2) malam Chatarina mengatakan akan menghadirkan dua sampai tiga orang saksi fakta pada sidang hari ini.