Jakarta, 5/2 (Antaraaceh) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pembatalan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo sebagai pengguna dan yang mengusulkan.
"Presiden sebagai 'user', Presiden yang mengusulkan. Kalau merasa ada koreksi, bisa saja dilakukan.
Menurut saya tidak ada masalah," kata Fadli Zon di Jakarta, Kamis.Terkait isu yang beredar belakangan bahwa pelantikan Budi Gunawan akan dibatalkan, Fadli mengatakan masyarakat tidak perlu mendengar rumor, tetapi lebih baik menunggu pernyataan resmi dari Presiden."Presiden pasti akan mengambil keputusan pada waktunya. Kita tunggu saja.
Apakah menunggu praperadilan atau seperti apa. Kita tunggu pernyataan resmi dari Presiden baru kita bisa bersikap," tuturnya.
Saat ditanya mengenai pernyataan sebagian pihak bahwa Presiden akan melanggar undang-undang bila membatalkan pelantikan Budi Gunawan karena sudah melewati tahap uji kepatutan dan kelayakan serta disetujui DPR, Fadli mengatakan tentu ada proses yang harus dilalui.
"Namun, prinsipnya tetap bergantung pada Presiden," ujarnya.Desakan supaya Presiden membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri semakin menguat, apalagi setelah tim independen bentukan Presiden yang beranggotakan sembilan orang juga sudah merekomendasikan hal tersebut.
Presiden menyatakan akan menunggu hasil praperadilan yang sedang berjalan. Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga mengatakan hal tersebut, tetapi dia menyatakan akan lebih indah bila Budi Gunawan mengundurkan diri.
Ditanya tentang pernyataan Mensesneg tersebut, Fadli mengatakan Pratikno sedang berpuisi.Plt. Kapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti juga mengatakan Budi Gunawan masih menunggu proses praperadilan yang sedang berlangsung untuk memutuskan mundur atau tidak dari pencalonannya.
"Kemarin Mensesneg sudah mengimbau untuk mengundurkan diri. Namun, setelah kami komunikasikan, Pak Budi Gunawan masih akan menunggu proses praperadilan selesai untuk menentukan sikapnya mundur atau tidak," kata Badrodin Haiti.