Puluhan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Kota Subulussalam mendatangi kantor wali kota setempat setelah dinyatakan tidak lulus syarat administrasi 

Kedatangan pelamar mayoritas putra daerah itu ke Balai Kota Subulussalam di kompleks perkantoran Lae Oram, Subulussalam, Rabu, guna menyampaikan keluhan terkait tidak memenuhi syarat pengumuman seleksi administrasi.

Kedatangan mereka difasilitasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Subulussalam. Mereka menilai ada kekeliruan proses seleksi berkas administrasi dilakukan panitia. 

Ketua KNPI Kota Subulussalam Edi Sahputra berharap pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam bekerja profesional, sehingga tidak merugikan putra daerah karena gagal mengikuti seleksi CPNS akibat tidak lulus administrasi.

"Pada umumnya, persoalan dihadapi pelamar CPNS 2021 asal Subulussalam yang telah dinyatakan tidak lulus administrasi berkaitan dokumen surat pernyataan tidak pernah dipenjara," kata Edi Sahputra. 

Berdasarkan pengakuan para pelamar, kata Edi Sahputra, contoh dokumen tersebut terlambat diunggah BKPSDM. Sedangkan pelamar, sudah menyelesaikan tahap pendaftaran dan mengakhiri proses pendaftaran.

Kemudian, pada contoh dokumen surat pernyataan tidak pernah dipenjara juga tidak terdapat kolom materai, sehingga banyak pelamar tidak membubuhkan materai. Hal ini pula menyebabkan mereka dinyatakan tidak lulus administrasi.

"Tapi, ada juga pelamar melampirkan surat pernyataan tidak pernah dipenjara tidak pakai materai, dinyatakan lulus administrasi. Bahkan ada yang tidak melampirkan sama sekali surat tersebut karena sudah duluan submit, juga lulus administrasi," kata Edi Sahputra.

Menurut Edi Sahputra, hal ini menandakan BKPSDM Kota Subulussalam tidak profesional dalam memeriksa berkas calon pelamar, sehingga yang tidak melampirkan surat pernyataan tidak pernah dipenjarakan pun bisa lulus administrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Subulussalam Jhoni Arizal mengatakan pemberkasan seleksi CPNS 2021 dilakukan secara online. Dan tidak menutup kemungkinan ada kekurangan panitia dalam memeriksa pemeriksa berkas pelamar.

Oleh karena itu, Jhoni Arizal mengatakan pelamar diberi kesempatan menyampaikan sanggahannya. Masa sangga terhitung sejak 4-6 Agustus 2021. Jika ada yang menyampaikan sanggah, BKPSDM akan meninjau dan mempelajari dokumen yang disampaikan pelamar.

"Jika memenuhi persyaratan, berdasarkan sanggahan yang dilakukan, pelamar bisa dinyatakan lulus administrasi dan mengikuti proses seleksi selanjutnya," kata Jhoni Arizal.
 

Pewarta: Fakhrul Razi Anwir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021