Banda Aceh, 17/2 (ANTARA Aceh) - Masyarakat Kabupaten Aceh Barat melakukan sujud syukur karena Gubernur Aceh Zaini Abdullah dimenangkan atas gugatan perkara hak guna usaha PT Sari Inti Rakyat (SIR) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Selasa (17/2).

"Kita terharu, setelah 15 kali mengikuti persidangan PTUN, hari ini Gubernur Aceh menang, kemenangan beliau adalah kemenangan rakyat Aceh," kata Koordinator aksi damai rakyat korban HGU PT SIR T Bordand Toniadi di Banda Aceh, Selasa.

Didampingi tokoh masyarakat Abdul Jalil mengatakan, tidak kurang dari 500 masyarakat dari Kecamatan Kawai XVI dan Pante Cereumen bertolak ke Banda Aceh Senin (16/2) malam untuk memberi dukungan Gubernur Aceh menghadapi gugatan perusahaan perkebunan beroperasi di Kabupaten Aceh Barat.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah digugat managemen PT SIR karena tidak memberikan izin usaha perkebunan budi daya (IUP-B). Kebijakan Gubernur Aceh ini mengabulkan aspirasi rakyat di kawasan HGU PT SIR serta mengupayakan pelaksanaan Undang-Undang RI terhadap pengelolaan perkebunan dan kebijakan otonomi daerah.

Dalam sidang perkara Nomor 13/G/2014/PTUN/BNA, pihak pengugat PT SIR dan pihak tergugat Gubernur Aceh Ketua Majelis Hakim Harisman, SH, S.Sos, M.AP, didampingi Mirza Kurniawan, SH dan Azzarawi, SH sebagai anggota.

"Keputusan hakim hari ini menolak esepsi penggugat dan menyatakan pengacara penggugat ilegal tanpa ada berita acara sumpah. Saat ini menang tergugat Gubernur Aceh dan menang rakyat pendukung,"jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, perusahaan bergerak di sektor perkebunan karet tersebut terindikasi menelantarkan HGU seluas 4.293,07 hektare ditandai aktivitas perkebunan karet sudah tidak produktif, terlebih lagi masyarakat setempat merasa tidak diperhatikan.

Bordand Toniadi menjelaskan, dalam beberapa gelar sidang  PTUN Banda Aceh dalam agenda mendengar keterangan aksi dari pihak tergugat yang menghadirkan saksi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat Ir Nasrita.

Kata dia, masyarakat yang tergabung dalam rakyat korban HGU PT SIR di Aceh Barat selalu mengawal berjalannya sidang sampai dengan tuntas besar harapan majelis hakim PTUN melaksanakan tugas dengan jujur.

"Kalaupun pihak penggugat melakukan banding, kami akan terus siap mendampingi dan mengawal, intinya kami inginkan perusahaan PT SIR dicabut izinnya karena tidak peduli kepada masyarakat," katanya menambahkan.

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015