Banda Aceh, 20/2 (ANTARA Aceh) - Masyarakat pedalaman Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh meminta pemda tidak melarang pencarian batu alam karena itu sumber perekonomian masyarakat setempat.

Ali Akbar salah seorang pemburu batu alam di Nagan Raya, Jum'at mengatakan, hampir semua masyarakat dalam tiga desa dikecamatan Beutong beralih profesi sebagai pencari batu alam karena bernilai lebih daripada mencari emas maupun rotan.

"Sebelum mencari batu kami tani, cari emas, rotan dan belah kayu, kalau kerja lain tidak ada, sebelum batu ini bangkit orang  pencuri banyak, sekarang sudah aman, kalau sudah dilarang semua berhenti cari batu,"katanya.

Hal tersebut disampaikan disela-sela memahat batu giok Aceh super yang ditemukan warga seberat 20 ton dengan taksiran harga Rp8,5 juta/kilogram atau berkisar Rp20 miliar sehingga menjadi perebutan antar warga di kawasan hutan lindung Gampong Pasie Ara, Kureung Isep, Kecamatan Beutong, Nagan Raya dan kini terpaksa dijaga aparat keamanan.

Masyarakat pencari batu alam menyatakan keberatan atas sikap pemerintah setempat menyita batu mengandung jenis Indocress dan solar super tersebut karena tidak dapat menikmati hasil alam berada disekitar mereka.

Kata dia, batu giok Aceh ini ditemukan warga pada awal Februari 2015, sementara muncul konflik warga sampai membakar rangkang serta menyita mesin pembelah batu karena ada orang dari luar desa membelah dan mengambilnya saat malam.

Senada itu juga disampaikan ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Beutong Marsyakala, bilapun pemerintah menyita batu metamorfosis tersebut diharapkan ada satu bagian untuk orang yang menemukan.

"Kalau dibelah kami nggak setuju apalagi disita, kami mau batu itu dibagi empat, sekarang ini sudah 1,2 ton batu itu hilang dibelah padahal sudah ada yang jaga, kami yang menemukan merasa tertekan oleh pihak pemda,"tegasnya.

Rencana pemda Nagan Raya membelah batu giok Aceh ini untuk disita pada Kamis (19/2) belum berhasil karena dihadang warga meskipun dikawal aparat keamanan brigade mobil (brimob) serta TNI-Polri didalam hutan belantara itu.

Kata Marsya, warga mengetahui hutan tersebut berada dalam kawasan hutan lindung, karenannya pemda juga diminta tidak merusak dengan menaikan alat berat karena masyarakatpun membuat perjanjian tidak mengangkat batu itu.

Sementara itu Inspektur Tambang pada Dinas Pertambang dan Energi (distamben) Kabupaten Nagan Raya Edi Syahputra menjelaskan, bahwa pengamaman pihak keamanan tersebut guna menghindari ha-hal yang tidak diinginkan karena batu giok Aceh ini sedang diperbutkan warga setempat.

"Penjagaan ini bukan untuk menangkap warga, hanya sebagai PAM, kalau kami sipil belum tentu mampu, batu giok ini akan disita oleh pemda nanti baru dibagi setelah dibelah, semua akan dapat bagian,"katanya menambahkan.

Bongkahan batu giok Aceh ini berada pada jarak sekitar 8,5 kilometer dari pemukiman penduduk Desa Pasie Ara dengan menempuh perjalanan kaki sekitar 3-4 jam, meskipun dijaga aparat keamanan masyarakat yang datang ada yang nekat memahatnya secara manual mengunakan palu.

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015