Sebanyak 316 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat mendapatkan remisi saat Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun.

“Pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. PAS-870.PK.o1.05.05 TAHUN 2027, dar PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh Said Syahrul, Selasa (17/8).

Ia menjelaskan, pemberian remisi tersebut bervariasi kepada warga binaan dengan jumlah pemberian remisi berkisar antara satu hingga enam bulan.

Sedangkan warga binaan yang mendapatkan remisi dari pemerintah terdiri dari kasus pidana umum meliputi kasus pembunuhan, kejahatan terhadap anak, narkoba, pencurian, kesusilaan serta aneka perkara lainnya.

Menurutnya, pemberian remisi kepada narapidana tersebut merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Hal ini sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewuiudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, bahwa remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya, kata Said Syahrul menuturkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021