Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap daerah tersebut dapat menjadi percontohan atau pilot project dalam penetapan tanah ulayat terutama di Provinsi Aceh.
“Tanah ulayat merupakan tanah yang berada dalam wilayah mukim yang dikuasai dan diatur oleh hukum adat termasuk di dalamnya peutuha uteun dan panglima laot,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Jantho, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela mengikuti rapat koordinasi progres pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar secara virtual bersama Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat Adli Abdullah, pejabat Kementerian ATR/BPN dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan konsep tanah ulayat mencerminkan hubungan kuat antara masyarakat dengan dengan tanah yang diwarisi dari generasi ke generasi. Di mana latar belakangnya dapat dilihat melalui sejarah, budaya dan hukum dengan pemahaman terhadap nilai – nilai budaya, spiritual dan lingkungan.
Baca: Pemkab Aceh Besar serahkan 60 sertifikat retribusi tanah
“”Tanah ulayat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan hubungan ini di tengah perubahan zaman,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan apresiasi kepada pejabat Kemendagri, Kementerian ATR/BPN dan semua pemangku kepentingan yang sangat serius dan sungguh-sungguh dalam upaya penetapan status tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar.
“Mudah-mudahan, Kabupaten Aceh Besar menjadi pilot project dalam hal penetapan tanah ulayat, terutama untuk Provinsi Aceh. Pemkab Aceh Besar, tentu saja, sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri yang sudah sangat mendukung kegiatan ini,” kata Muhammad Iswanto.
Baca: Kantor Pertanahan serahkan 300 sertifikat gratis 2023