Personel Polresta Banda Aceh membubarkan massa mahasiswa yang berdemo di depan kantor DPR Aceh, karena telah menimbulkan kerumunan di tengah Banda Aceh berstatus PPKM level 4.

"Adik-adik mahasiswa agar membubarkan diri, karena kita berstatus zona merah COVID-19, dan di PPKM level 4," Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Juli Effendi, di Banda Aceh, Rabu. 

Sebelum dibubarkan, pihaknya mau memfasilitasi lima perwakilan massa dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh tersebut untuk bertemu dan beraudiensi dengan anggota DPR Aceh. Tetapi, para mahasiswa tidak menerimanya, sehingga diminta untuk membubarkan diri. 

"Kita sudah memberikan ruang beraudiensi ke dalam. Kami berikan hitungan, kami putuskan kami bubarkan," ujarnya.

Karena para mahasiswa itu tidak mengindahkan permintaan kepolisian, maka aksi unjuk rasa tersebut terpaksa harus dibubarkan, serta mengamankan sekitar dua mahasiswa. 

Dalam kesempatan itu, petugas Satgas COVID-19 Banda Aceh yang datang ke lokasi unjuk rasa juga memberikan peringatan bahwa tidak boleh ada kerumunan, apalagi Banda Aceh berada di level 4.

"Banda Aceh level 4, tidak boleh ada kegiatan kerumunan, untuk penyampaian aspirasi tidak boleh seperti ini," kata salah seorang petugas Satgas COVID-19. 

Berdasarkan peraturan Mendagri, daerah yang berada pada level 4 tidak boleh adanya kegiatan kerumunan, kemudian setiap kegiatan seperti aksi ini harus memiliki izin.

Dalam aksi ini mahasiswa menuntut normalisasi kehidupan masyarakat Aceh, yakni perkuat UU Pemerintah Aceh, mencabut PPKM Mikro, hingga permintaan peningkatan kualitas pendidikan, ekonomi, pembangunan dan perindustrian.


 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021