Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh akan memecat empat anggota kepolisian yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan kasusnya telah diputus melalui persidangan.

"Keempat personel itu telah diputuskan dalam sidang dan akan dilakukan pemecatan dalam tahun ini," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli di Mapolestas Banda Aceh, Senin.

Zulkifli menjelaskan pihaknya tidak akan menoleransi dan akan menindak tegas kepada setiap personel kepolisian di lingkungan Polresta Banda Aceh yang terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Kami telah melakukan sosialiasi kepada seluruh anggota terhadap bahaya dan sanksi dari penggunaan barang haram itu, dalam setiap pertemuan dan juga memasang spanduk di dalam dan luar Mapolresta," katanya.

Menurut dia, dengan intensnya sosialisasi tersebut maka setiap personel diharapkan telah mengetahui akan bahaya dan risiko yang akan didapat jika terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

"Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba juga akan mendapat sanksi tegas berupa proses hukum hingga pemecatan dari kepolisian," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengecek secara intens terhadap setiap personel yang jarang masuk kantor dan kerap terlambat dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota kepolisian.

"Jika ada anggota yang sering bolos tanpa ada keterangan, terlambat dan juga tidak melaksanakan tugasnya dengan baik maka akan kami lakukan pengecekan hingga ke rumahnya," katanya.

Kapolresta mengatakan pemantauan secara intens terhadap personel tersebut juga salah satu upaya untuk mengetahui yang bersangkutan terlibat atau tidak dalam penyalahgunaan narkotika yang kini marak terjadi di Kota Banda Aceh.

Pihaknya terus berupaya meningkatkan pencegahan sedini mungkin terhadap personel Polri khususnya dan masyarakat umumnya agar kasus penyalahgunaan narkotika di ibu kota provinsi ujung paling barat Indonesia itu turun.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Nazril menyebutkan jumlah kasus narkotika yang ditangani lembaga penegak hukum itu sepanjang tahun 2014 sebanyak 112 kasus terdiri dari sabu 72 kasus, ganja 39 kasus dan satu minuman keras/alkohol.

Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015