Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, memusnahkan barang bukti tindak pidana seperti narkotika dan penangkapan ikan ilegal yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Simeulue di Sinabang, Selasa. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan blender.

Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut turut diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simeulue serta sejumlah kepala satuan kerja di kabupaten kepulauan tersebut.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini perkaranya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap" kata Kepala Kejari Simeulue R Hari Wibowo menyebutkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 38,05 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 665,53 gram. 

Kemudian, barang bukti penangkapan ikan ilegal yang dimusnahkan berupa sebuah tombak ikan, selang kompresor udara, dakor atau regulator selam, serta alat selam dan lainnya.

"Selain barang bukti narkoba dan alat penangkapan ikan ilegal, juga dimusnahkan 14 unit telepon genggam. Telepon genggam ini merupakan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum," kata R Hari Wibowo.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021