Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengeluarkan instruksi wajib mengikuti vaksinasi vaksin COVID-19 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan bukan ASN.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe Marzuki di Lhokseumawe, Selasa, instruksi tersebut untuk pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.
"Bagi ASN di Pemerintah Lhokseumawe yang tidak bersedia divaksin COVID-19 akan diberikan sanksi. Sedangkan untuk non-ASN akan pemberhentian," kata Marzuki.
Marzuki menyebutkan bahwa instruksi tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
Serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19, kata Marzuki.
Berdasarkan peraturan tersebut, kata Marzuki, Wali Kota Lhokseumawe menginstruksikan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memerintahkan seluruh ASN dan bukan ASN mengikuti vaksinasi.
Kecuali, mereka tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19. Seperti tidak lulus skrining penyuntikan vaksin COVID-19 serta penyebab lainnya yang dinyatakan oleh tenaga medis, kata Marzuki.
"Sanksi ASN yang tidak mau divaksin sanksi sesuai aturan yang berlaku serta segala bentuk administrasi tidak akan diproses berdasarkan intruksi Wali Kota tersebut," kata Marzuki.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe Marzuki di Lhokseumawe, Selasa, instruksi tersebut untuk pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.
"Bagi ASN di Pemerintah Lhokseumawe yang tidak bersedia divaksin COVID-19 akan diberikan sanksi. Sedangkan untuk non-ASN akan pemberhentian," kata Marzuki.
Marzuki menyebutkan bahwa instruksi tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
Serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19, kata Marzuki.
Berdasarkan peraturan tersebut, kata Marzuki, Wali Kota Lhokseumawe menginstruksikan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memerintahkan seluruh ASN dan bukan ASN mengikuti vaksinasi.
Kecuali, mereka tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19. Seperti tidak lulus skrining penyuntikan vaksin COVID-19 serta penyebab lainnya yang dinyatakan oleh tenaga medis, kata Marzuki.
"Sanksi ASN yang tidak mau divaksin sanksi sesuai aturan yang berlaku serta segala bentuk administrasi tidak akan diproses berdasarkan intruksi Wali Kota tersebut," kata Marzuki.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021