Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lhokseumawe mengimbau rumah sakit menyediakan ruangan khusus untuk layanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe Muhammad Taufik di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus pada kualitas layanan yang diterima peserta termasuk kemudahan layanan akses informasi yang merupakan bagian dari kewajiban rumah sakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan.
“Kami tegaskan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan harus memiliki ruang pengaduan dan informasi yang mudah diakses, prioritas kalau bisa di tempatkan di lantai 1 atau area depan supaya mudah di lihat oleh peserta, jangan sampai peserta sulit menyampaikan keluhan,” ujar Muhammad Taufik.
Muhammad Taufik juga menegaskan agar rumah sakit bisa memaksimalkan fungsinya untuk memberikan informasi yang tepat dan akurat atas kendala yang dihadapi peserta JKN-KIS.
”Kami berharap tidak ada penolakan pasien yang bisa menunjukkan KIS digital. Peserta cukup menunjukkan KIS digital, tidak perlu ada fotokopi bisa langsung dilayani,” tegas Taufik.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe Muhammad Taufik di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus pada kualitas layanan yang diterima peserta termasuk kemudahan layanan akses informasi yang merupakan bagian dari kewajiban rumah sakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan.
“Kami tegaskan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan harus memiliki ruang pengaduan dan informasi yang mudah diakses, prioritas kalau bisa di tempatkan di lantai 1 atau area depan supaya mudah di lihat oleh peserta, jangan sampai peserta sulit menyampaikan keluhan,” ujar Muhammad Taufik.
Muhammad Taufik juga menegaskan agar rumah sakit bisa memaksimalkan fungsinya untuk memberikan informasi yang tepat dan akurat atas kendala yang dihadapi peserta JKN-KIS.
”Kami berharap tidak ada penolakan pasien yang bisa menunjukkan KIS digital. Peserta cukup menunjukkan KIS digital, tidak perlu ada fotokopi bisa langsung dilayani,” tegas Taufik.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021