Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pendidikan Sabang sejak (7/9) telah kembali melakukan kegiatan belajar mengajar dengan sistem tatap muka secara terbatas yang terbagi dalam dua shift belajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang Desiana, Jumat mengatakan pemerintah mewajibkan agar tenaga pendidik dan kependidikan, baik ASN ataupun non ASN harus melaksanakan vaksinasi COVID-19, apabila ingin mengajar secara tatap muka.

"Jika tenaga pendidik dan kependidikan ada yang memenuhi kriteria penerima vaksin tetapi belum melaksanakan vaksinasi COVID-19, tidak diperbolehkan untuk mengajar," kata Desiana di Kota Sabang.

Dia menegaskan, jika terdapat guru, tenaga kependidikan atau peserta didik yang terkonfirmasi positif COVID- 19, maka untuk segera dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruang belajar dan ruang guru di sekolah.

"Kita sama-sama menjaga dengan memastikan proses belajar mengajar dalam kondisi yang sehat, aman dan nyaman,” katanya.

Apabila ada guru atau tenaga kependidikan atau peserta didik yang memiliki gejala ISPA, maka yang bersangkutan segera melapor untuk istirahat dahulu, kata Desiana, menegaskan.

Lebih lanjut, menurut dia, larangan tidak boleh masuk sekolah juga berlaku bagi guru atau tenaga kependidikan atau peserta didik yang dalam anggota keluarganya terdapat pasien terkonfirmasi positif COVID-19.

"Yang paling penting adalah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah agar tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat," katanya.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang bersama BPBD Kota Sabang juga membagikan sebanyak 10 ribu lebih masker kepada guru atau tenaga kependidikan atau peserta didik di setiap sekolah.

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021