Seorang pemuda disebut-sebut sebagai Youtuber asal Kota Langsa, Aceh, ditangkap polisi karena diduga mesum dengan remaja putri di bawah umur dalam mobil.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Aji Asmanuddin yang dihubungi, Jumat, membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua pasangan mesum nonmuhrim tersebut.
"Pemuda tersebut berinisial MJ (20). Sedangkan pasangannya masih berusia 16 tahun. Keduanya merupakan pendudukan Kota Langsa," kata Aji Asmanuddin.
Berdasarkan informasi dihimpun, keduanya ditangkap personel Polres Langsa, Kamis (9/9) pukul 23.00 WIB saat sedang razia rutin di seputaran Taman Bambu Runcing Kota Langsa.
Saat itu, aparat keamanan melintas di seputaran Lapangan Merdeka, petugas curiga dengan sedang yang lagi parkir dan bergoyang. Merasa curiga, petugas mendekati mobil tersebut.
Petugas melihat ke dalam mobil dan keduanya sudah tidak lagi memakai celana dalam. Lalu keduanya dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam.
Aji Asmanuddin mengatakan berdasarkan hasil interogasi keduanya, malam itu MJ menelepon pasangan wanitanya tersebut untuk bertemu di Bambu Runcing.
Setelah ketemu di lokasi yang disepakati itu keduanya pun pergi membeli nasi menggunakan mobil. Setelah membeli nasi keduanya kembali lagi ke Bambu Runcing.
Dan saat itulah diduga akan berbuat asusila di dalam mobil tapi tidak jadi karena ketahuan petugas kepolisian Langsa yang sedang berpatroli, kata Aji Asmanuddin.
"Namun, saat ditangkap keduanya tidak memakai celana dalam. Selain itu mereka mengakui akan melakukan hubungan suami istri," kata Aji Asmanuddin.
Aji Asmanuddin mengatakan keduanya juga mengakui pernah melakukan hubungan suami istri sebanyak satu kali di dalam mobil dengan lokasi di sekitaran kampus di daerah itu.
Selain itu, mereka juga mengaku pernah juga berbuat asusila, tetapi tidak sampai berzina di dalam mobil di sekitar rumah MJ.
"Keduanya proses sesuai Qanun Syariat Islam karena unsur sudah terpenuhi. Namun, pasangan wanitanya masih di bawah umur, maka kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa," kata Aji Asmanuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Aji Asmanuddin yang dihubungi, Jumat, membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua pasangan mesum nonmuhrim tersebut.
"Pemuda tersebut berinisial MJ (20). Sedangkan pasangannya masih berusia 16 tahun. Keduanya merupakan pendudukan Kota Langsa," kata Aji Asmanuddin.
Berdasarkan informasi dihimpun, keduanya ditangkap personel Polres Langsa, Kamis (9/9) pukul 23.00 WIB saat sedang razia rutin di seputaran Taman Bambu Runcing Kota Langsa.
Saat itu, aparat keamanan melintas di seputaran Lapangan Merdeka, petugas curiga dengan sedang yang lagi parkir dan bergoyang. Merasa curiga, petugas mendekati mobil tersebut.
Petugas melihat ke dalam mobil dan keduanya sudah tidak lagi memakai celana dalam. Lalu keduanya dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam.
Aji Asmanuddin mengatakan berdasarkan hasil interogasi keduanya, malam itu MJ menelepon pasangan wanitanya tersebut untuk bertemu di Bambu Runcing.
Setelah ketemu di lokasi yang disepakati itu keduanya pun pergi membeli nasi menggunakan mobil. Setelah membeli nasi keduanya kembali lagi ke Bambu Runcing.
Dan saat itulah diduga akan berbuat asusila di dalam mobil tapi tidak jadi karena ketahuan petugas kepolisian Langsa yang sedang berpatroli, kata Aji Asmanuddin.
"Namun, saat ditangkap keduanya tidak memakai celana dalam. Selain itu mereka mengakui akan melakukan hubungan suami istri," kata Aji Asmanuddin.
Aji Asmanuddin mengatakan keduanya juga mengakui pernah melakukan hubungan suami istri sebanyak satu kali di dalam mobil dengan lokasi di sekitaran kampus di daerah itu.
Selain itu, mereka juga mengaku pernah juga berbuat asusila, tetapi tidak sampai berzina di dalam mobil di sekitar rumah MJ.
"Keduanya proses sesuai Qanun Syariat Islam karena unsur sudah terpenuhi. Namun, pasangan wanitanya masih di bawah umur, maka kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa," kata Aji Asmanuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021