Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kepolisian Resort Aceh Barat, Polda Aceh membebaskan lima tersangka pengeroyokan terhadap Heri Apriansyah (22) mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh karena sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

"Caranya kita bantu buat penangguhan penahanan, korban juga akan kita periksa lagi jangan sampai nanti ada komplin ke kita. Saya juga tidak berani menyatakan kasus ini dilanjutkan atau tidak takutnya ada yang ingkar,"kata Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai melalui Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan di Meulaboh, Kamis.

Heri Apriansyah adalah ketua sidang pada Kongres Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Aceh yang dikeroyok beberapa mahasiswa (panitia) Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh saat berlangsungnya kongres tersebut pada Minggu (22/3) di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat.

Akibat dari kejadian tersebut korban terpaksa dirawat dirumah sakit dan pihak keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian, akhirnya dari 20 orang yang diduga terlibat enam orang diamankan dikantor polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepolisian menetapkan lima tersangka dan satu orang dibebaskan karena tidak terbukti. Setelah itu dilakukan upaya damai pihak rektorat kampus dengan keluarga pelaku dan korban.

"Ketika ada maslah harusnya diselesaikan dengan komunikasi, masak mahasiswa akademisi main tangan, kayak orang pasar saja, itu yang kita sesalkan. Tidak ada aturan yang boleh bilang kasus ini dihentikan,"tegasnya.

Pasca dilakukan upaya damai kedua belah pihak diluar polres, pihak keluarga TSK dengan puluhan mahasiswa UTU Meulaboh yang didampingi aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh menduduki Mapolres Aceh Barat meminta rekan mereka dikeluarkan.

AKP Haris Kurniawan mengatakan, meskipun telah dilakukan upaya damai namun pihaknya terus memantau kasus tersebut karena perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian harus sampai tuntas.

Pihaknya hanya berani mengeluarkan penanguhan kepada TSK yang dibebaskan, persoalan sudah dilakukan upaya damai dengan kesepakatan kedua belah pihak bukan ranah kepolisian.

"Memang Polres itu yang menangani dan secara tatanan hukum tidak ada ceritanya damai, karena itu kita cuma membantu penanguhan penahanan, kita maunya mereka ini jabat tangan saling minta maaf,"katanya menambahkan.

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015