Meulaboh (ANTARA Aceh) - Sebanyak 40 orang anggota Kepolisian Resort Aceh Barat, Polda Aceh dimasukan dalam pondok pasantren untuk mengikuti pengajian menambah kemantapan ilmu agama (Islam).

Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai melalui Kabag Sumda Kompol Taupik Rahman di Meulaboh, Kamis mengatakan bahwa seluruh personil tersebut diberikan pengajaran agama selama satu bulan (30) hari.

"Ada tiga tahapan untuk 40 orang anggota ini, untuk tahap pertama 20 orang sudah kita kirim ke pompes Serambi Meukah, ini merupakan bagian dari program institusi Polri dalam revolusi mental anggota polisi,"katanya.

Selama satu bulan tinggal dalam pengawasan pengurus pondok pasantren tersebut, anggota polisi akan mengikuti semua rutinitas santriwan dan santriwati seperti pengajian rutin ilmu ketauhidan, tasauf serta ilmu fiqah.

Kompol Taupik menjelaskan, kegiatan ini merupakan petunjuk dari penjabaran institusi Polri dalam program revolusi mental sehingga personil memiliki mental yang baik, humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dari 40 personil bintara yang ditempat tugaskan di jajaran Mapolres Aceh Barat ini akan dikirimkan secara berangsur, tahap pertama 20 orang, kemudian menyusul 10 orang untuk dua bulan selanjutnya.

Pihak kepolisian setempat merencanakan seluruh personil diberikan asupan ilmu agama Islam secara serentak dibeberapa pompes, namun karena butuh keseragaman ilmu relegi maka ditempatkan pada satu tempat secara bergiliran.

"Bila anggota sudah berada di pasantren ini mereka juga bisa berinteraksi langsung mengsosialisasikan kamtibmas. Kita berharap mereka ini menjadi polisi-polisi yang humanis,"imbuhnya.

Sementara itu dewan pengajar pompes Sermabi Mekah Ustd Haramer Nuriqmar usai memberikan pengajian kepada wartawan menyampaikan seluruh anggota polisi tersebut sudah tercatat sebagai santriwan dan santriwati.

"Mereka juga akan diperlakukan sama, karena begitu masuk kemari mereka sudah menjadi santri kita. Dengan adanya kegiatan seperti ini kami yakin polisi-polisi akan memiliki mental yang baik dan paham hukum dengan mengkaji korelasi hukum negara dan hukum agama,"katanya menambahkan.

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015