Kasus kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternah di Jalan Banda Aceh - Calang hingga saat ini belum ada solusi kongkrit menyusul masih rendahnya kesadaran masyarakat dan penerapan ketegasan Qanun penertiban hewan ternak Aceh Jaya.
Safrizal salah seorang warga ha g ikut menjadi korban tabrak sapi di Aceh Jaya mengatakan masalah lembu dalam penanganannya saat sudah sangat rumit, saat ini pemilik harus mampu memikirkan bagaimana resiko bagi orang lain saat kecelakaan baik nyawa maupun harta benda.
“Ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak, karena bukan hanya saya saja yang menjadi korban saat ini bahkan ada orang lain yang telah melayang nyawa akibat lembu di jalan raya,” kata Safrizal kepada Antara, Senin.
Safrizal menyampaikan persoalan tersebut harus dikelola dengan baik dan seksama sehingga ke depan tidak ada lagi korban jiwa dan harta benda orang lain yang mengalami musibah seperti ini.
Selain pada Sabtu (18/9) malam, kecelakaan juga terjadi pada Minggu (19/9) malam di jalan Banda Aceh -Calang Desa Ceunamprong Kecamatan Sampoiniet Aceh Jaya dengan kasus yang sama yaitu tabrak Kerbau yang di alami oleh pengguna jalan.
Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi menyampaikan kalau saat ini pihaknya telah melakukan penertiban hewan ternak di sejumlah tempat dalam Kawasan Aceh Jaya yang dilepasliarkan.
“Dalam beberapa hari ini kita juga telah menangkap sejumlah sapi yang dilepas liarkan di Aceh Jaya, ini salah satu usaha kita dalam penanganan sapi liar,” kata Supriadi.
Ia menjelaskan sesuai dengan Qanun nomor 5 tahun 2013 tentang hewan ternak juga menjelaskan kalau penertiban ini juga menjadi tugas semua pemangku kepentingan yang ada di Aceh Jaya, agar tidak terjadi kecelakaan.
“Kami juga tidak bisa maksimal dalam menangani hewan ternak ini sendiri, bantuan pemangku kepentingan lain juga sangat dibutuhkan baik itu pihak dinas pertanian dan lainnya,” kata Supriadi.
Supriadi menyampaikan kalau saat ini juga telah melakukan revisi terhadap Qanun nomor 5 tahun 2013 tentang penertiban hewan ternak yang dinilai belum memberikan efek jera terhadap para pemilik ternak, yang semula denda jika kedapatan hanya Rp75.000 per ekor/hari untuk sapi dan kerbau menjadi Rp 500 ribu/ekor dan per sapi/kerbau.
“Qanun tersebut juga sedang dibahas di DPRK dan dalam revisi tersebut juga dijelaskan nantinya dana tersebut akan menjadi Pendapatan Asli Daerah,” katanya
Ia berharap kepada masyarakat khususnya pemilik hewan ternak untuk tidak melepasliarkan lagi hewan ternaknya di jalan raya sehingga menyebabkan kecelakaan bagi orang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021