Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menyatakan terus memaksimalkan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 Tentang tata cara pemeliharaan hewan ternak dalam upaya memberikan kenyamanan dan ketertiban umum termasuk saat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.
“Peningkatan sosialisasi Perbup nomor 5 tahun 2021 merupakan bagian untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak melepas ternak secara liar karena dapat mengganggu ketertiban umum,” kata Kasat Pol-PP dan WH Aceh Besar Muhajir di Lambaro, Senin.
Ia menjelaskan Kabupaten Aceh Besar ada beberapa venue PON sehingga perlu adanya keterlibatan aktif seluruh peternak dengan tidak melepasliar hewan ternak karena dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak keindahan kota.
Ia mengatakan selain melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, pihaknya juga terus mengintensifkan patroli dan juga penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di pemukiman pendudukan dan jalan raya.
Baca: Pemkab Aceh Barat mulai berlakukan denda ternak liar yang tertangkap, denda capai Rp2,7 juta
Menurut dia peternak harus menyediakan kandang dan lahan yang cukup dan tidak melepas sapi ke pemukiman warga dan juga jalan raya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ia menambahkan ternak yang dilepas liar juga rawan menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan. Di mana kecelakaan yang terjadi di jalan raya ada yang disebabkan oleh sapi yang berkeliaran di jalan.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melepaskan ternak mereka guna menjaga ketertiban dan keindahan daerah yang akan menjadi pusat perhatian nasional selama ajang tersebut berlangsung,” katanya.
Ia menambahkan sosialisasi dan patroli serta penertiban yang dilakukan bukan hanya semata-mata untuk pelaksanaan PON semata, tapi merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib.
PON Aceh Sumut akan berlangsung pada awal bulan September. Di mana PON XXI Aceh-Sumut 2024 akan dibuka pada 8 September 2024 di Aceh oleh Presiden Joko Widodo dan ditutup tanggal 20 September 2024 di Sumut oleh Wakil Presiden.
Baca: Satpol PP dan WH Aceh Besar tertibkan pedagang buah