Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)  mulai memfinalkan penyusunan rancangan qanun (peraturan daerah) tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B). 

"Kehadiran qanun ini untuk melindungi agar lahan produktif milik masyarakat tetap bisa dikelola menjadi lahan pertanian dan perkebunan," kata Ketua Komisi II DPRA Irpannusir, di Banda Aceh, Rabu.

Irpannusir mengatakan, qanun tersebut pada prinsipnya untuk memberikan perlindungan lahan pertanian yang semakin hari terus menyusut akibat banyaknya pembangunan seperti SPBU, perumahan, properti serta berbagai bangunan lainnya.

Irpannusir menyampaikan, pengalihan fungsi lahan pertanian ke depannya baik itu oleh perseorangan, koperasi maupun kelompok, maka harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam qanun tersebut. 

"Kalau misalnya ada lahan yang mau dialih fungsi maka harus ada persetujuan. Artinya dengan qanun ini kita ingin menjaga agar lahan pertanian Aceh tetap utuh," ujarnya. 

Selain itu, kata Irpannusir, dalam qanun tersebut juga disusun pengaturan tentang kompensasi atau insentif dari pemerintah terhadap masyarakat yang lahannya mengalami kekeringan hingga gagal panen. 

"Tidak diganti total 100 persen, tetapi ada persentasinya, serta dengan catatan lahan tersebut masuk dalam kategori LP2B yang dilindungi. Kalau bukan tentunya tidak bisa diganti rugi," kata politikus PAN itu. 

Irpannusir menuturkan, lahan-lahan yang masuk dalam LP2B itu nantinya segera ditentukan oleh daerah kabupaten/kota masing-masing dengan mengadopsi ketentuan dalam qanun perlindungan lahan pertanian tersebut. 

Sementara ini, mengenai qanun LP2B tersebut telah dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah stakeholder mulai dari LSM, praktisi pertanian, hingga akademisi dari berbagai kampus negeri di Aceh sebagai langkah penyempurnaan qanun.


 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021