Pemerintah Kota Sabang mewajibkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat yang wajib dipenuhi setiap orang yang hendak memasuki Sabang dari Banda Aceh ataupun sebaliknya.

Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria mengatakan kebijakan itu sesuai dengan surat edaran dengan nomor 440/6373 tentang persyaratan pelaku perjalanan dari dan ke Kota Sabang yang dikeluarkan Pemerintah Kota Sabang berdasarkan hasil rapat bersama Forkopimda Kota Sabang beberapa waktu lalu.

"Surat edaran itu dikeluarkan menyikapi perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang saat ini berlaku di berbagai daerah Indonesia," kata Zakaria di Kota Sabang, Minggu.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh, Direktur PT. Sakti Inti Makmur Cabang Banda Aceh, Pimpinan cabang PT Putramaju Global Indonesia, camat dan para kepala desa di Sabang.

"Surat edaran ini berlaku mulai 4 Oktober 2021. Bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Kota Sabang wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 tahap pertama atau kedua ketika membeli tiket," katanya.

Namun, kata dia, bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat menerima vaksin COVID-19 karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin.

"Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 tetapi belum vaksin, agar segera melaksanakan vaksinasi COVID-19 di Puskesmas, rumah sakit, atau tempat-tempat yang melayani vaksinasi," kata Sekda Kota Sabang.

Sedangkan untuk masyarakat Kota Sabang, pelayanan vaksinasi tersebar di seluruh wilayah Kota Sabang seperti di RSUD Kota Sabang, Puskesmas Balohan, Puskemas Cot Ba'u dan Rumah Sakit J Lilipory Lanal Sabang. 

“Ini merupakan bentuk ikhtiar dalam mencegah penularan COVID-19, semoga dengan diberlakukannya aturan ini dapat mencegah penyebarannya. Saya juga mengajak kita semua untuk mengikuti vaksinasi dan jangan mudah termakan isu atau berita hoaks tentang vaksin, karena ini demi kebaikan bersama dalam mengakhiri pandemi COVID-19," katanya.

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021