Pria berinizal AZ (44) warga Gampong Kupula Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie harus berurusan dengan aparat kepolisian karena yang bersangkutan diduga menganiaya perempuan  hingga tak sadarkan diri. 

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal di Pidie, Selasa mengatakan korban membuat pelaku sakit hati karena sering mengolok-olok tersangka dengan kata-kata kasar. 

Korban juga kerap mengatakan hal yang tidak benar adanya kepada orang lain mengenai harta warisan keluarga istri tersangka.

Korban yang dianiaya tersangka tersebut rupanya juga memiliki ikatan saudara, yakni keponakan dari istrinya. 

Iptu Rizal mengatakan tepatnya pada 12 Agustus 2021 sekira pukul 08.30 WIB membuat pelaku hilang kontrol dan menganiaya korban di salah satu warung kopi di depan Puskesmas Muara Tiga Gampong Suka Jaya. 

Ia menjelaskan korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian kepala, bekas cekikan di leher dan luka lecet pada jari sehingga membuat korban tak sadarkan diri harus dilarikan ke UGD Puskesmas setempat guna mendapatkan perawatan medis. 

"Berdasarkan laporan dari orangtua korban kami berhasil menangkap tersangka pada senin 27 September 2021 pukul 21.30 WIB di rumah tersangka," kata Iptu Rizal

Rizal menambahkan tersangka mengakui kesalahannya bahwa benar ia yang telah menganiaya keponakan istrinya tersebut. 

Atas kelakuan tersebut pelaku di sangkakan dengan pasak 351 ayat 1 KUHPidana. 

"Kini pelaku di tahan di Polres Pidie untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," Kata Satreskrim Pidie.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021