Meulaboh (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat memburu empat warga Aceh yang diduga kuat terlibat penyelundupan 75 imigran etnis Rohingya ke wilayah Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.
“Keempat pelaku kita lakukan pengejaran karena mereka terlibat sebagai pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Aceh dari Bangladesh,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Aceh Barat, Rabu.
Keempat pria yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu yakni S (40), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, K (40) warga Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian R (40), warga Desa Drien Kipal, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, serta MK Alias Pak Cik (45), warga Kecamatan Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Fachmi Suciandy mengatakan para pelaku tersebut diduga menyelundupkan imigran etnis Rohingya dengan cara menjemput mereka menggunakan Kapal Motor Rizky Nelayan di perairan Pulau Weh, Kota Sabang, Provinsi Aceh.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah tersangka yang sebelumnya ditangkap, kata Fachmi Suciandy, puluhan Rohingya tersebut rencananya akan didaratkan ke wilayah Ujung Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Namun, saat berada di wilayah perairan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, KM Rizky Nelayan yang mengangkut puluhan etnis Rohingya tersebut diduga mengalami kecelakaan dan terbalik di laut lepas.
Fachmi Suciandy mengatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari HS, seorang tersangka, kelompok sindikat tersebut akan menerima bayaran dari seorang agen yang berada di Malaysia sebesar Rp5 juta per orang, apabila etnis Rohingya tersebut berhasil masuk ke Malaysia.
“Mereka (pengungsi) sengaja didaratkan ke Aceh, lalu kemudian rencananya akan diangkut menggunakan truk menuju ke Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, dan dari Tanjung Balai akan diseberangkan ke wilayah Tanjung Selangor Malaysia,” kata Fachmi Suciandy.
Hingga kini, kepolisian masih terus berupaya memburu sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ke wilayah Aceh, guna diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.