Pemerintah Aceh dan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) menjalin kerja sama pengelolaan sampah di TPA pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Penanganan Sampah Regional (BPSR) DLHK Aceh, di Gampong Data makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.

“Sampah merupakan permasalahan klasik yang masih sulit diselesaikan saat ini dan dibutuhkan peran aktif dan kesadaran yang tinggi dari seluruh masyarakat agar permasalahan sampah di Indonesia dan khususnya Provinsi Aceh dapat diselesaikan,” kata Presiden Direktur SBI, Aulia Mulki Oemar di Medan, Rabu (29/9).

Ia menjelaskan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) mendukung pengelolaan sampah yang baik melalui kesepakatan bersama dengan Pemerintah Aceh.

“Pengelolaan sampah di TPA pada UPTD BPSR DLHK Aceh, di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, akan menjadi solusi atas permasalahan sampah yang dihadapi Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar selama ini,” katanya.

Ia mengatakan sebagai mitra Pemerintah Aceh dalam mengatasi persoalan sampah, SBI memiliki pengalaman dan keahlian mengelola sampah dengan cara aman dan ramah lingkungan.

“Ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan solusi bernilai tambah dan berorientasi pada keberlanjutan”, kata Presiden Direktur SBI, Aulia Mulki Oemar.

Ia menjelaskan teknologi pengelolaan sampah yang ditawarkan SBI, adalah mengolah sampah domestik dengan metode fisika biologis untuk dijadikan Refuse Derived Fuel (RDF), sebagai substitusi bahan bakar di Pabrik Lhoknga, Aceh Besar, yang dikelola oleh anak usaha SBI, PT Solusi Bangun Andalas.

Pengelolaan sampah tersebut akan dilakukan pada sebuah fasilitas yang akan dibangun atas kolaborasi SBI bersama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, Pemerintah Denmark melalui program Environment Protection, Kementerian PUPR, dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Penandatanganan tersebut dihadiri Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Duta Besar Denmark diwakili oleh Head of Environment Sector, Julie Bulow Appleqvist, Presiden Direktur SBI, Aulia Mulki Oemar, Presiden Direktur SBA, Lilik Unggul Raharjo, Wali kota Banda Aceh, H. Aminullah Usman dan Bupati Kabupaten Aceh Besar, Mawardi Ali, serta perwakilan dari Kementerian PUPR, KLHK, dan jajaran dari pihak-pihak terkait.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah awal dalam mewujudkan teknologi pengolahan sampah yang tepat guna, teruji dan ramah lingkungan.

“Semoga proyek RDF Aceh ini dapat segera terwujud sehingga persoalan sampah khususnya di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dapat segera teratasi. Semoga kita semua mampu menjaga bumi dan menciptakan lingkungan yang sehat dan asri untuk diwariskan kepada generasi mendatang”, katanya.
 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021