Tapaktuan (ANTARA Aceh) - LSM Kajian dan Advokasi Hukum (KAuM) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk mengevaluasi izin 20 perusahaan tambang yang beroperasi di daerah itu, karena keberadaannya tidak bermanfaat sama sakli terhadap daerah dan masyarakat.
     
Direktur Eksekutif KAuM Aceh Selatan M Nasir SH kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat menyatakan, Pemkab Aceh Selatan agar dalam mengambil kebijakan penertiban sektor pertambangan, tidak tebang pilih atau diskriminatif, tapi semua harus dievaluasi apabila melanggar dan tidak ada manfaatnya bagi daerah.
     
KAuM memberi apresiasi atas keberanian Bupati H T Sama Indra yang telah mengambil kebijakan tegas mencabut izin IUP tiga perusahaan tambang, karena melakukan eksplorasi mineral emas primer di kawasan hutan lindung.
     
Ketiga perusahaan yang telah dicabut izin IUP itu adalah PT Aneka Mining Nasional (AMN), PT Aspirasi Widya Chandra dan PT Arus Tirta Power dengan luas wilayah eksplorasi masing-masing mencapai 10.000 hektare yang berlokasi di Kecamatan Meukek, Sawang, Samadua, Tapaktuan, Pasie Raja, Kluet Utara dan Kluet Tengah.
     
"Kami memberi apresiasi atas keberanian Bupati Sama Indra yang telah mengambil kebijakan tegas mencabut izin IUP ketiga perusahaan tersebut. Sikap Bupati itu menunjukkan bahwa Pemkab Aceh Selatan tidak membiarkan keberadaan perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan bermain di daerah itu," katanya.
     
Ia menyatakan, selain tiga perusahaan tambang yang telah dicabut izin IUP-nya tersebut, di Aceh Selatan juga masih ada 20 perusahaan tambang lagi baik yang bergerak di bidang eksplorasi mineral emas primer maupun bijih besi dan sejumlah bidang mineral lainnya.
     
"Karena itu, kami meminta kepada Pemkab Aceh Selatan agar mengevaluasi juga perizinan ke 20 perusahaan tambang yang masih tersisa tersebut, karena keberadaannya selama ini tidak memberikan kontribusi maksimal untuk daerah dan masyarakat," tegas M Nasir.
     
Pihaknya, sambung Nasir, mencurigai bahwa terkait keberadaan beberapa perusahaan tambang di Aceh Selatan tersebut telah membuka celah terjadinya praktik mafia tambang.
     
Pasalnya, meskipun keberadaannya sudah cukup lama yakni sudah mengantongi izin IUP sejak tahun 2009, namun sampai saat ini perusahaan-perusahaan tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda akan melanjutkan aktivitas operasi produksi, melainkan hanya sekedar mengantongi izin IUP dari pemerintah daerah serta mengklaim lahan yang mencapai ribuan hektare, lalu kemudian keberadaannya hilang tidak diketahui lagi kelanjutan rencana kegiatannya.
     
"Sehingga kami mencurigai tujuan perusahaan-perusahaan tambang itu hadir ke Aceh Selatan hanya sekedar untuk mengantongi izin IUP dan mengklaim lahan, kemudian hilang tidak melanjutkan lagi kegiatannya. Kami mencurigai ada tujuan lain di balik rencana itu," tegas Nasir.
     
Atas dasar itu, menurutnya, Pemkab Aceh Selatan sudah sepantasnya mengevaluasi kembali keberadaan perusahaan-perusahaan tambang tersebut dan jika terbukti melanggar aturan yang ada serta tidak membawa manfaat bagi daerah dan masyarakat, maka izin IUP-nya harus segera dicabut.
     
"Jika keberadaan perusahaan itu terbukti melanggar aturan dan tidak bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, sudah sepantasnya Pemkab Aceh Selatan mencabut izin IUP-nya, sehingga wilayah Aceh Selatan terbebas dari klaim lahan tambang oleh oknum perusahaan tertentu yang tidak jelas keabsahannya," pungkas Nasir

Pewarta: Pewarta : Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015