Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko_ Sabang kembal meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 12 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2023.
Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlev di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penghargaan opini WTP tersebut yang dapat dipertahankan oleh Pemkot Sabang tersebut merupakan hasil kerja keras bersama, baik eksekutif maupun legislatif.
"Terkait laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan BPK RI Perwakilan Aceh pada hari ini, dapat kami jadikan sebagai informasi untuk mengelola anggaran daerah dengan baik," kata Reza Fahlevi.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan wajar tanpa pengecualian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta kepada Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh. Bersamaan dengan penyerahan LHP Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Reza menyadari bahwa terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Sabang pada tahun anggaran 2023.
Selanjutnya, kata dia, Pemkot Sabang akan terus melakukan perbaikan mulai dari proses perencanaan, penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban, sehingga akan terwujud sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang baik di pemerintah kota.
"Kami akan melakukan konsolidasi serta menindaklanjuti dan menyampaikan jawaban penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi dimaksud selama 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan ini, yang berujung pada terwujudnya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta mengatakan dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini, pihaknya juga melakukan hasil penggalian terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
"Oleh karena itu, berdasarkan hasil-hasil yang telah kami sampaikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas LKPD Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh besar, untuk tahun anggaran 2023 opini yang akan kami berikan Alhamdulillah masih wajar tanpa pengecualian," kata Rio.
Kendati demikian, lanjut dia, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan, baik terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan, maupun terkait dengan efektivitas dari sistem anggaran internal Kota Sabang dan kabupaten kota lainnya.
"Kami berharap tentunya kepada para pimpinan dan anggota DPRK dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang telah kami sampaikan tersebut dalam memberikan dorongan agar terus memperbaiki pengelolaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK, serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam blangko tersebut," ujarnya.