Pertamina EP Rantau Field bersama Polres Aceh Tamiang dan tokoh masyarakat menutup paksa aktivitas pengeboran 15 sumur minyak ilegal atau tanpa izin.

Field Manager (FM) Pertamina EP Rantau Totok Parafianto di Aceh Tamiang, Jumat, mengatakan penutupan sumur ilegal dilakukan di Desa Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu dan Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda.

"Ada 15 sumur minyak tidak memiliki izin ditutup. Sebanyak 10 sumur tersebar di Kecamatan Tamiang Hulu dan lima sumur di Kecamatan Kejuruan Muda," kata Totok.

Totok Parafianto mengatakan sumur minyak pengeboran tradisional itu ditutup permanen dengan cara dicor menggunakan semen. Langkah ini dilakukan untuk mencegah bahaya bagi masyarakat sekitar.

“Selain disemen, permukaan sumur dilakukan ditutup permanen menggunakan alat berat. Tujuannya agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Selama penutupan sumur pengeboran minyak ilegal berlangsung, kata Totok Parafianto, situasi berjalan aman dan lancar berkat dukungan personel Polres Aceh Tamiang.

“Kami hadir ke lokasi, melakukan pengawalan terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal agar tidak merugikan pihak mana pun maupun masyarakat,” kata Totok Parafianto.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali menyambut baik sinergi antara beberapa pihak yang mendukung upaya penutupan sumur minyak ilegal tersebut.

“Kami berharap penyelesaian masalah sumur ilegal tersebut tidak hanya penutupan saja, namun juga dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya pengeboran minyak tanpa izin,” kata AKBP Imam Asfali.
 

Pewarta: Dede Harison

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021