Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa pelecehan seksual diduga dilakukan oknum dokter dengan korban pasien dengan pidana empat tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Harry Arfhan dan Cherry Arida pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu. 

Sidang dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Tri Purnama dan Khalid masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir juga terdakwa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Idi. 

JPU menyatakan terdakwa berinisial H terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana. Dan Pasal 56 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau Pasal 79 huruf (b) Undang Undang RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota dan dengan Perintah agar terdakwa segera ditahan," kata JPU

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Dugaan pelecehan seksual terjadi pada Juni 2020. Ketika itu korban berinisial HM (20) bersama ibunya ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatannya.

Ketika itu, H diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban HM. Atas perbuatan itu, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Timur. 

Berdasarkan hasil visum et repertum di RSUD Zubir Mahmud, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap HM menyimpulkan hymen atau selaput dara tidak utuh oleh karena benda tumpul.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021