Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Samsul Rizal menyatakan bahwa terkait dengan kasus Dr Saiful Mahdi seharusnya sudah selesai sejak awal jika memang bersangkutan mau meminta maaf sebelumnya. 

"Harusnya dari dulu sudah selesai kalau dia (Saiful Mahdi) minta maaf," kata Prof Samsul Rizal, di Banda Aceh, Kamis.

Seperti diketahui, sebelumnya, sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta atas kritikannya di grup whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Baca juga: DPR diminta segera respon amnesty Presiden untuk Saiful Mahdi

Pasca putusan tersebut, puluhan organisasi masyarakat sipil dan akademisi baik dalam maupun luar negeri mengajukan pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi kepada Presiden. 

Kini, Presiden Joko Widodo telah menyetujui permintaan pemberian amnesti terhadap dosen USK Banda Aceh Saiful Mahdi, dan sekarang tinggal menunggu proses di DPR, karena berdasarkan UU Presiden harus mendengar DPR bila memberikan amnesti dan abolisi. 

Baca juga: 50 organisasi sipil di Aceh minta amnesti untuk Saiful Mahdi ke Presiden

Terkait pemberian amnesti ini, Prof Samsul menyatakan bahwa amnesti itu merupakan hak Presiden, dan Saiful Mahdi sudah diputuskan bersalah dalam kasus ini. 

"Kalau amnesti kan sudah mengaku bersalah dan meminta amnesti," ujarnya. 

Baca juga: Kasasi MA kuatkan putusan PN Banda Aceh, dosen USK Saiful Mahdi ditahan hari ini

Prof Samsul menyampaikan, sepengetahuan dirinya Saiful Mahdi sudah pernah diminta untuk meminta maaf oleh komisi senat di tempat ia memposting tuduhan atas kasus tersebut. 

"Setahu saya, Saiful Mahdi diminta untuk minta maaf oleh komisi senat di tempat dia memposting yang menuduh Dekan Fakultas Teknis berbuat salah dalam seleksi CPNS," demikian Prof Samsul.

Untuk diketahui, sampai kasus bergulir sampai ke meja pengadilan, Saiful Mahdi tidak pernah mau meminta maaf, hingga akhirnya diselesaikan secara hukum yang berlaku.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021