Sejumlah Keuchik di Kabupaten Aceh Jaya harus di Pj kan karena Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) secara serentak di kabupaten Aceh Jaya masih terkendala Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun khusus.

Kabid Pembinaan Pemerintahan Mukim dan Gampong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya, Mike Wijaya di Calang mengatakan ada sekitar 25 desa yang akan melaksanakan Pilchiksung serentak di Aceh Jaya.

“Kita telah mengakumulasi untuk tahun depan sudah ada 25 desa yang akan melaksanakan Pilchiksung serentak. Sedangkan untuk Geuchik yang masa periodenya sudah berakhir, saat ini jabatan Keuchiknya sudah di Pj kan sementara,” katanya.

Ada pun Gampong yang direncanakan akan melakukan Pilchiksung serentak pada tahun 2022 yaitu, di kecamatan Sampoiniet ada 3 Gampong, kecamatan Setia Bakti ada 2 Gampong, kecamatan Krueng Sabee ada 3 Gampong, kecamatan Teunom ada 3 Gampong, kecamatan Panga ada 11 dan kecamatan Pasie Raya 3 Gampong.

Mike mengatakan Pilchiksung serentak sebenarnya sudah bisa dilaksanakan di Aceh Jaya mengingat sudah banyak juga Geuchik yang sudah berakhir periodenya.

Namun, dalam permendagri diamanahkan untuk melaksanakan Pilchiksung serentak harus ada Perda atau Qanun terkait pemilihan Geuchik serentak.

"Dalam Permendagri nomor 112 ada diatur tentang Pilkades, lalu perubahan Permendagri nomor 65 diatur juga tetang Domisili dan Perubahan Permendagri nomor  72 Fokus terkait Protokol Kesehatan," kata Mike.

Mike menambahkan  untuk pelaksanaan Pilchiksung di Aceh Jaya, pihaknya masih menunggu rampungnya Qanunnya, karena untuk menyiapkan Qanun juga membutuhkan waktu lama.

Mike menyampaikan Qanun Pemerintahan Gampong nomor 4 tahun 2018 ada dicantumkan terkait Pillchiksung serentak, hanya saja Juknis pelaksanaanya serta tentang protokol kesehatan belum ada.

"Kalau tahun ini memang tidak bisa dilaksanakan lagi, rencana tahun 2022 nanti akan kita laksanakan Pilchiksung untuk 25 desa," kata Mike.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021