Banda Aceh (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Banda Aceh Amiruddin meminta peserta calon keuchik atau kepala desa yang akan bertarung dalam Pemilihan Keuchik Langsung (Pilciksung) serentak di Ibu Kota Provinsi Aceh itu, untuk menciptakan pesta demokrasi tingkat desa yang damai sesuai aturan yang berlaku.
Amiruddin di Banda Aceh, Selasa, mengatakan Pilciksung serentak akan digelar pada 15 Oktober 2023. Pilcuksung tersebut merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya digelar pada November 2021.
“Kala itu digelar serentak di 24 gampong dan berjalan sukses serta mendapatkan apresiasi dari Kemendagri. Dan untuk gelombang kedua nanti, akan kita gelar serentak di 31 gampong yang tersebar di sembilan kecamatan di Banda Aceh,” ujarnya.
Ia sangat berharap agar Pilchiksung gelombang kedua itu berjalan sukses dan damai. Ia meminta seluruh unsur untuk terus melakukan persiapan-persiapan dan menjalankan tahapan-tahapan secara serius dengan berpedoman pada dasar hukum yang ada.
Menurut dia, Pilchiksung serentak 2023 di Banda Aceh akan diikuti sebanyak 104 bakal calon keuchik. Sejumlah tahapan persiapan sudah dilakukan Pemkot Banda Aceh, mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) dan Panitia Pendaftar Pemilih (P2P), pendaftaran pemilih, pengumuman Daerah Pemilihan (DP), hingga perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Adapun daftar pemilih sementara tercatat 60.461 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 69 tempat pemungutan suara,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan pihaknya akan menurunkan petugas ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam upaya pengamanan Pilchiksung serentak 2023. Namun demikian, tentu perlu juga dilakukan sosialisasi secara masif agar pesta demokrasi itu berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
“Saya pikir juga perlu kita buat deklarasi damai yang nantinya semua calon ikut hadir dan menandatanganinya. Para calon harus siap menerima kemenangan dan juga siap terima kekalahan,” kata Fahmi.
Pilchiksung berpedoman pada Peraturan Daerah atau Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemilihan Keuchik Serentak, Perwal Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2023 tentang Juknis tentang Pemilihan Keuchik Serentak dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Selanjutnya, Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 392 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 141 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Keuchik Serentak Gelombang Dua tahun 2023.
Baca juga: Dewan desak Pemko Banda Aceh segera gelar Pilchiksung serentak
Wali kota minta calon Kades di Banda Aceh ciptakan Pilciksung damai
Selasa, 19 September 2023 18:00 WIB