Meulaboh (ANTARA Aceh)- Komunitas masyarakat nelayan tergabung dalam Kawasan Peujroh Laot (KPL) Kabupaten Aceh Barat  menolak perpanjangan moratorium (penghentian sementara) izin usaha bekas kapal asing di Indonesia.

"Kita menilai moratorium merupakan langkah yang keliru, harusnya lebih tepat menurut kami kapal nelayan eks kapal asing diberi ketegasan jangan menguras biota laut, terutama di perairan Aceh," kata Ketua KPL Muzakir Putra di Meulaboh, Selasa.

Pemerintah Indonesia melalui kementrian terkait mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan atas perpanjangan moratorium izin usaha eks kapal asing berlaku sejak 31 Oktober 2015 yang tertuang dalam Permen KP Nomor 11/Permen-KP/2015.

Muzakir menilai, apabila masa perpanjangan jeda pemberian izin itu sudah selesai maka akan sulit membedakan kapal eks dan kapal baru yang akan masuk ke perairan Indonesia terutama laut Aceh yang kerap menjadi sasaran kapal asing.

Selain kapal asing, perairan laut pantai barat Aceh juga sering masuk nelayan dari daerah lain di Indonesia sehingga pengurasan sumber daya didalamnya semakin berkurang seiring tingginya aktivitas penangkapan ikan.

"Artinya masih ada celah bagi nelayan negara luar untuk masuk kemari, sementara nelayan Aceh yang umumnya adalah tradisional tidak mampu menangkap ikan diperairan lepas sebagaimana alat tangkap mereka yang serba cangih,"imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk menuju Indonesia berporos maritim nelayan Aceh menyarankan pemerintah untuk tidak hanya membuat kebijakan pemanfaatan peningkatan produksi perikanan tangkap untuk saat ini, akan tetapi butuh dipikirkan untuk dimasa mendatang.

Dia lebih sepakat secara nasional Indonesia menerapkan satu kebijakan mengenai hari larangan melaut minimal satu hari dalam sepekan untuk memberi waktu jeda bagi ikan-ikan berkembang biak.

Pemerintah tidak mesti membuat hari larangan melaut seperti di Aceh dalam perhitungan hari 2,5 bulan dalam satu tahun, akan tetapi baiknya diterapkan lebih detil satu hari dalam seminggu nelayan dilarang melaut.

"Saya pikir juga tidak berat bagi nelayan libur satu hari, apalagi manfaatnya untuk menjaga kelangsungan biota laut, berikan waktu ikan-ikan berkembang biak sehingga anak cucu kita nanti juga masih dapat menikmati hasil laut," imbuhnya.

Dia menegaskan, perlu adanya sebuah regulasi nasionalisme larangan satu hari melaut diserta sanksi yang sedikit lebih membawa suatu peningkatan pengetahuan nelayan Indonesia  secara menyeluruh.

Muzakir menjelaskan, selama ini hanya pengusaha nelayan yang berkehidupan mewah sementara pekerja nelayan sendiri masih berkehidupan dengan perekonomian memperihatinkan dan butuh kepedulian pemerintah.

Katanya, tidak salah bila asumsi sampai saat ini dinyatakan nelayan merupakan salah satu masyarakat dikonotasikan rakyat miskin di Indonesia karena terlihat jelas dari kehidupan sebenarnya, para nelayan tradisional tidak ada yang berkehidupan mewah.

"Satu hari saja nelayan tidak melaut keluarga dirumah bisa tidak makan karena itu yang membutuhkan perhatian itu adalah nelayan itu sendiri bukan pengusaha nelayan yang berhasil meraup keuntungan dari kerja masyarakat nelayan,"katanya menambahkan.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015