Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Barat menggelar sosialisasi penerima hak akses turunan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) tahun 2021, dipusatkan di ruang rapat Wakil Bupati Aceh Barat di Meulaboh

"Dengan adanya sistem OSS RBA, pelaku usaha dapat memperoleh izin dalam waktu yang singkat, tanpa perlu mengantri dan membawa dokumen fisik ke instansi terkait, karena seluruh data dapat diupload dan diisi melalui aplikasi OSS RBA," kata Kepala Dinas PMPTDSP Aceh Barat Edy Juanda di Meulaboh, Senin.

Ia menjelaskan, OSS RBA merupakan versi terbaru sistem pelayanan perizinan tunggal yang diterbitkan pemerintah pusat.

Hal ini guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pasca Sistem Online Single Submission (OSS) versi 1.1, yang diberhentikan operasionalnya oleh pusat pada 30 Juli lalu.

Sistem pelayanan perizinan yang berbasis resiko ini, kata dia, diharapkan dapat mempermudah layanan perizinan bagi para pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi, dalam aplikasi OSS RBA.

Sistem tersebut, kata Edy Juanda, bekerja berdasarkan penilaian tingkat risiko yakni resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Nantinya, penilaian tingkat risiko tersebut akan dikelompokkan untuk mendapatkan verifikasi, pengawasan, pembinaan, serta evaluasi oleh organisasi pemerintah daerah terkait sebelum diteruskan ke DPMPTSP.

"Dalam sistem ini, OPD memiliki hak akses langsung terkait layanan perizinan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," katanya menambahkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021