Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyatakan telah mengeksekusi tersangka Mariyah (46) perempuan warga asal Desa Cot Lada, Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat atas kasus kejahatan pasangan nikah liar yang terjadi pada tanggal Oktober 2020 di Desa Lueng Gayo, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melalui jaksa penuntut umum Buchori sebelumnya sudah mengajukan kasasi atas putusan hakim pengadilan negeri Aceh Jaya pada sidang putusan yang memutuskan pasangan nikah liar di Aceh Jaya atas nama M (46) asal warga asal Aceh Barat dan pasangan nikahnya atas Saryulis (25) asal warga Aceh Besar tidak bersalah.

"Senin kemarin kita eksekusi ke Lapas kelas III Calang, karena kasasinya baru keluar awal bulan Oktober kemarin," kata Kasi Pidum, Ahmad Buchori di Calang, Kamis.

Ahmad Buchori menyampaikan kalau pihaknya mengaku keberatan atas putusan pengadilan tersebut dan mengajukan kasasi terkait perkara poliandri atau pasangan nikah liar yang diputuskan pada bulan Februari tahun 2021 lalu.

"Kita tuntut kedua tersangka 7 bulan penjara, kemarin putusan hakim bebas keduanya, namun setelah mengajukan kasasi pasangan prianya berdasarkan putusan kasasi sesuai dengan tuntutan penuntut umum yakni 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Buchori.

Menurutnya, pada tahun 2020 lalu juga ada kasus yang serupa yakni seorang duda menikahi istri orang dan keduanya mendapat hukuman. Namun pada kasus yang kedua ini hanya si perempuan yang mendapat hukuman sementara si prianya dibebaskan.

"Kalau yang jaksa tuntut kemarin keduanya, karena versi jaksa si prianya tahu jika perempuan yang dinikahinya itu masih istri sah orang lain," kata Buchori.

 

Buchori menyampaikan, memang untuk perkara ini ada pandangan yang berbeda-beda, contoh kedua kasus tadi, maksud perkawinan di sini menurut pertimbangan majelis hakim adalah seperti yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, sehingga Perkawinan siri tidak masuk dalam pengertian terhalang perkawinan lain yang terdapat dalam Pasal 279 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.

 

Sedangkan pada kasus yang sebelumnya pelaku nikah siri telah dijatuhi pidana penjara dengan pengadilan negeri yang sama. Dalam hal ini pengertian perkawinan termasuk perkawinan siri, sehingga sangat jelas perbedaan antara pengertian dari perkawinan dalam kasus pertama dengan kasus kedua.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021