Bupati Aceh Singkil Provinsi Aceh Dulmusrid menegaskan tidak ada satu orang pun petugas Satuan Polisi Pamong Praja di daerah itu, yang melakukan penyiksaan hewan anjing saat dilakukan penertiban di sebuah resort Pulau Banyak yang viral di media sosial.
“Terhadap tudingan adanya penyiksaan hewan saat dilakukan evakuasi seekor anjing di lokasi wisata Pulau Banyak, itu sama sekali tidak benar,” kata Bupati Dulmusrid yang dihubungi ANTARA dari Meulaboh, Aceh, Senin.
Ia mengatakan, upaya penertiban hewan ternak seperti anjing di sebuah resort oleh petugas Satpol PP di kawasan wisata Pulau Banyak dilakukan secara persuasif, kemanusiaan dan standar operasional yang berlaku.
Menurutnya, sebelum dilakukan penindakan oleh petugas dengan cara mengevakuasi anjing dari lokasi resort, pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Aceh dan pihak kecamatan sudah berupaya melakukan sosialisasi terhadap adanya larangan keberadaan anjing di lokasi wisata.
Bahkan pemerintah daerah melalui pihak kecamatan di Pulau Banyak, juga sudah melakukan teguran beberapa kali kepada pemilik resort agar tidak membiarkan anjing berkeliaran di lokasi wisata, namun imbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik resort.
“Anjing tersebut sebelumnya ditangkap guna dipindahkan ke Singkil, supaya hewan tersebut tidak ada di lokasi wisata,” kata Dulmusri.
Meski sudah lama dilakukan sosialisasi termasuk dilakukan teguran, namun pemilik anjing tersebut tidak mengindahkan imbauan dari pemerintah daerah.
Menurutnya, anjing yang sudah mati seusai dievakuasi oleh petugas Satpol PP Aceh Singkil tersebut selama ini dilaporkan sangat mengganggu setiap tamu yang datang ke lokasi wisata.
Selain berbadan besar, anjing tersebut juga membuat pengunjung takut, sehingga kemudian dilakukan pemindahan.
“Jadi, tidak ada penyiksaan hewan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Bupati Aceh Singkil Dulmusrid juga menegaskan penindakan hewan liar seperti anjing di lokasi wisata Pulau Banyak dilakukan, sebagai upaya untuk memaksimalkan wisata halal di daerah ini.
Selain larangan anjing di lokasi wisata, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga mengimbau setiap wisatawan yang datang ke daerah tersebut agar berpakaian sopan, bersih, dan menciptakan suasana nyaman bagi pengunjung lain termasuk bagi pelaku usaha di daerah ini, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Terhadap tudingan adanya penyiksaan hewan saat dilakukan evakuasi seekor anjing di lokasi wisata Pulau Banyak, itu sama sekali tidak benar,” kata Bupati Dulmusrid yang dihubungi ANTARA dari Meulaboh, Aceh, Senin.
Ia mengatakan, upaya penertiban hewan ternak seperti anjing di sebuah resort oleh petugas Satpol PP di kawasan wisata Pulau Banyak dilakukan secara persuasif, kemanusiaan dan standar operasional yang berlaku.
Menurutnya, sebelum dilakukan penindakan oleh petugas dengan cara mengevakuasi anjing dari lokasi resort, pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Aceh dan pihak kecamatan sudah berupaya melakukan sosialisasi terhadap adanya larangan keberadaan anjing di lokasi wisata.
Bahkan pemerintah daerah melalui pihak kecamatan di Pulau Banyak, juga sudah melakukan teguran beberapa kali kepada pemilik resort agar tidak membiarkan anjing berkeliaran di lokasi wisata, namun imbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik resort.
“Anjing tersebut sebelumnya ditangkap guna dipindahkan ke Singkil, supaya hewan tersebut tidak ada di lokasi wisata,” kata Dulmusri.
Meski sudah lama dilakukan sosialisasi termasuk dilakukan teguran, namun pemilik anjing tersebut tidak mengindahkan imbauan dari pemerintah daerah.
Menurutnya, anjing yang sudah mati seusai dievakuasi oleh petugas Satpol PP Aceh Singkil tersebut selama ini dilaporkan sangat mengganggu setiap tamu yang datang ke lokasi wisata.
Selain berbadan besar, anjing tersebut juga membuat pengunjung takut, sehingga kemudian dilakukan pemindahan.
“Jadi, tidak ada penyiksaan hewan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Bupati Aceh Singkil Dulmusrid juga menegaskan penindakan hewan liar seperti anjing di lokasi wisata Pulau Banyak dilakukan, sebagai upaya untuk memaksimalkan wisata halal di daerah ini.
Selain larangan anjing di lokasi wisata, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga mengimbau setiap wisatawan yang datang ke daerah tersebut agar berpakaian sopan, bersih, dan menciptakan suasana nyaman bagi pengunjung lain termasuk bagi pelaku usaha di daerah ini, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021