Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, H Zulkarnaini AP MSi menegaskan, keputusan Bupati HT Sama Indra SH mencopot jabatan Kepala Desa Ujong Padang Rasian, Kecamatan Pasie Raja bernama Ismail, pada tanggal 25 April 2015 lalu, telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Pencopotan Kades itu, juga tidak mengganggu atau menghambat proses pencairan dana Desa untuk Desa tersebut yang akan di realisasikan dalam waktu dekat ini, karena Pemkab Aceh Selatan telah mengangkat Penjabat sementara (Pjs) Kades Ujong Padang Rasian yakni seorang pegawai Kantor Camat Pasie Raja bernama, Muhammad Juned.

“Keputusan pencopotan Kades itu berdasarkan permintaan dan desakan dari masyarakat setempat. Sebelum keputusan itu di ambil oleh Bupati Aceh Selatan, terlebih dulu telah meminta pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak serta telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Zulkarnaini di Tapaktuan, Rabu (20/5).

Menyangkut ada kekhawatiran berbagai kalangan di Aceh Selatan bahwa keputusan pencopotan Kades tersebut akan mengganggu atau menghambat proses pencairan dana Desa karena di lakukan di masa transisi menjelang pencairan dana Desa, Zulkarnaini menegaskan bahwa, keputusan pencopotan itu sama sekali tidak mengganggu pencairan dana Desa yang akan di cairkan dalam waktu dekat ini, karena Pemkab Aceh Selatan telah menunjuk atau mengangkat Pjs Kades di Desa tersebut.

“Kewenangan Pjs hampir menyerupai kewenangan pejabat definitive. Sebab Pjs Kades bisa bertindak langsung menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pencairan dana Desa termasuk kewenangan-kewenangan lainnya seperti mengambil kebijakan atau keputusan. Hanya saja Pjs tersebut tidak bisa menjabat lama karena dia hanya diberi waktu paling lama 6 bulan untuk memimpin dan mempersiapkan proses pemilihan Kades definitive untuk masa jabatan selanjutnya,” jelas Zulkarnaini.

Menurutnya, alasan pencopotan Kades Ujong Padang Rasian, Kecamatan Pasie Raja, oleh Bupati Aceh Selatan karena keberadaannya sudah di tolak atau tidak diterima lagi oleh mayoritas masyarakat di Desa itu.

Munculnya sikap protes masyarakat tersebut, kata Zulkarnaini, di sebabkan oleh beberapa hal salah satunya adalah pernyataannya yang arogan dengan mengatakan orang dari luar yang menikah ke dalam Desa itu tidak boleh mengatur-ngatur urusan Desa tersebut.

Statemen oknum Kades tersebut langsung memancing reaksi keras dari sejumlah warga yang berasal dari luar Desa itu. Aksi protes juga di lancarkan beberapa perangkat Desa baik perangkat hukum maupun adat dengan cara memilih mundur dari jabatan yang sedang mereka jabat dan mendesak Pemkab Aceh Selatan segera mencopot oknum Kades bernama Ismail.

“Permintaan supaya Pemkab Aceh Selatan segera mencopot oknum Kades ini juga di tuangkan dalam pernyataan tertulis yang di tandatangani puluhan masyarakat Desa tersebut. Termasuk juga surat pernyataan pengunduran diri beberapa perangkat Desa baik perangkat hukum maupun adat. Semua bukti-bukti pendukung itu telah kami ambil dan kami simpan,” ujar Zulkarnaini.

Tidak cukup hanya sampai di situ, sambungnya, untuk menguatkan atau memastikan kebenaran informasi itu, pihaknya juga telah melakukan langkah investigasi dengan cara turun langsung ke tengah-tengah masyarakat setempat untuk menggali dan mengorek informasi secara lebih dalam.

Dari hasil investigasi itu, kata Zulkarnaini, pihaknya menyimpulkan bahwa lebih banyak masyarakat yang menginginkan agar oknum Kades tersebut di copot dari pada mempertahankannya.

“Data dan keterangan kami peroleh, akibat telah berlarut-larutnya persoalan di Desa itu, telah mengakibatkan jalannya roda Pemerintahan Desa selama ini terganggu. Karena mayoritas masyarakat sudah tidak sejalan lagi dengan oknum Kades. Sehingga kami menilai hal itu tidak boleh di biarkan terus berlarut-larut tanpa ada solusi konkrit,” kata Zulkarnaini.

Menanggapi informasi berkembang bahwa oknum Kades tersebut akan mengajukan perlawanan hokum melalui PTUN, Zulkarnaini menyatakan jika langkah itu benar-benar akan di tempuh oleh oknum Kades dimaksud, maka pihaknya siap mengikuti proses hukum tersebut.

“Jika di PTUN kan, tidak masaalah kami siap mengikuti proses hukum itu. Kami juga akan membuka seluruh alasan dan penyebab sehingga oknum Kades tersebut di copot oleh Bupati. Sebab bagi Pemkab Aceh Selatan dasar dikeluarkan keputusan pencopotan itu sangat jelas dan kuat dengan bukti-bukti permintaan serta desakan dari masyarakat,” tandas Zulkarnaini.

Pewarta: Pewarta : Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015